Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Menurut keterangan resmi OJK, keputusan ini diambil karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Sebelum pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. OJK menyebutkan, perusahaan telah diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kewajiban itu tidak juga terpenuhi.
Keputusan OJK ini mengacu pada Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
“Tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha PT SAV merupakan langkah konsisten dan tegas OJK untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).
Kewajiban Setelah Izin Usaha Dicabut
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin;
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa PT Sarana Aceh Ventura dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah izin usaha dicabut.(**)







