BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Aulia Rahman, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat Banda Aceh yang bekerja di sektor informal atau memiliki penghasilan tidak tetap, namun belum mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah.
“Kita mendorong Pemko Banda Aceh agar menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Tentu dengan skema pembiayaan yang tidak memberatkan keuangan daerah,” ujar Aulia Rahman, Sabtu (1/11/2025).
Aulia menilai, salah satu alternatif sumber pembiayaan yang bisa digunakan adalah dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang saat ini dikelola oleh Baitul Mal Banda Aceh.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan, asalkan dikelola sesuai dengan prinsip syariah,” jelasnya.
Ia menegaskan, program ini akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan membayar iuran BPJS secara mandiri.
“Tidak semua warga kita mampu membayar iuran bulanan atau tahunan. Karena itu, program ini sangat bermanfaat untuk memberi rasa aman bagi mereka,” tambah Aulia.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun.(**)












