Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) akan segera memanggil Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya, Hasan Basri, terkait dugaan penganiayaan terhadap Kepala dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng.
Kabar pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, setelah menerima laporan resmi dari Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah.
“Kami baru menerima laporan dari Pak Wagub Aceh. Selanjutnya Inspektorat Jenderal akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025) di Jakarta.
Bima menegaskan, meski Wabup Hasan Basri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, tindakan kekerasan atau temperamental sama sekali tidak dibenarkan bagi seorang pemimpin publik.
“Pak Wagub sudah menegur yang bersangkutan. Apa pun alasannya, tidak dibenarkan pimpinan bersikap temperamen dan melakukan tindakan kekerasan,” tegas Bima.
Kasus Berawal dari Kekesalan di Dapur SPPG
Peristiwa yang memicu perhatian publik itu bermula ketika Hasan Basri diduga memukul Kepala Dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Muhammad Reza, di dapur SPPG Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng.
Dalam keterangan kepada wartawan di Aceh, Hasan Basri sempat mengakui bahwa dirinya memukul korban karena merasa kesal atas kelalaian dalam pengawasan dapur yang menjadi tanggung jawab Reza.
“Sempat saya pukul karena dia (kepala dapur) tidak ada tanggung jawab untuk mengawasi di tempat dapur tersebut,” kata Hasan Basri beberapa waktu lalu.
Namun, pengakuan itu justru memicu gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tak pantas dilakukan oleh pejabat daerah yang seharusnya menjadi panutan.
Hasan Basri Akui Khilaf dan Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi reaksi publik yang luas, Hasan Basri akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah rekaman video yang juga dibagikan oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, Hasan terlihat menyesali tindakannya dan menyebut perbuatannya dilakukan secara spontan karena khilaf dan teledor.
“Saya Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya, memohon maaf atas kekhilafan dan keteledoran saya terhadap perlakuan saya tadi pagi kepada ananda Reza, menyangkut pemukulan di SPPG Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng,” ujar Hasan dalam video tersebut.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada pihak keluarga korban serta seluruh relawan SPPG di Kecamatan Trienggadeng.
“Dalam hal ini saya selaku pribadi memohon sangat untuk minta diperbanyak maaf kepada keluarga dan SPPG yang ada di Kecamatan Trienggadeng,” lanjutnya dengan nada menyesal.
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri tidak akan mentolerir perilaku kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama jika dilakukan oleh pejabat publik.
Menurutnya, seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan dalam bersikap, apalagi di tengah masyarakat yang mempercayakan amanah kepemimpinan kepadanya.
“Pemimpin daerah harus menjadi contoh dalam menahan emosi. Sikap temperamental dan tindakan kekerasan bukan solusi, apalagi dalam konteks pelayanan publik,” tutur Bima.
Ia menambahkan, langkah pemanggilan oleh Inspektorat Kemendagri bertujuan untuk menggali keterangan langsung dari Hasan Basri sekaligus memastikan proses pembinaan dan peneguran berjalan sesuai aturan.
Sorotan Publik dan Dampak terhadap Citra Pemerintahan Daerah
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, baik di tingkat daerah maupun nasional. Publik menilai tindakan emosional pejabat daerah bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Di sisi lain, permintaan maaf Hasan Basri dinilai sebagai langkah positif, meski tidak serta-merta menghapus tanggung jawab moral atas tindakan yang dilakukan.
Warga Pidie Jaya berharap insiden tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pejabat untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama dalam situasi yang menuntut kesabaran dan keteladanan.
Kasus dugaan penganiayaan oleh Wabup Pidie Jaya Hasan Basri kini memasuki tahap pemeriksaan internal Kemendagri. Publik menantikan hasil proses tersebut sebagai bentuk penegakan etika pemerintahan dan pembelajaran bagi semua pejabat agar tak mengulangi hal serupa di masa mendatang.(**)






