HERMANSYAH PANTANG MUNDUR DALAM MENINDAKLANJUTI LAPORANNYA KE POLRES LAMTENG

Berita10 Dilihat

 

DAILY MAIL INDONESIA.COM—- Lampung Tengah,  Hermansyah Bin Mat Yusuf warga masyarakat Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tetap teguh dan gigih berjuang untuk mendapatkan sebuah keadilan dan kebenaran, atas permasalahan yang menimpa dirinya.

Hermansyah menyampaikan, dirinya kembali berjuang dengan mendatangi dan menjumpai Konsultan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang berada di Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan permasalahan kasus pernikahan ilegal (tidak resmi) antara Sigit Iskandar dan Purwaning Tiyas Novita Anggraini pada tahun 2024.

“Tanggal 20 Mei 2024 lalu, saya telah mendatangi Polres Lampung Tengah, melaporkan Sigit Iskandar dan Purwaning Tiyas Novita Anggraini, dengan Laporan Polisi No: LP/B/22/ll/2025/SPKT/Polres Lampung Tengah”, tegasnya Hermansyah.

Konsultan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Ersan, AD,.PB,.S.H mengatakan bahwa, kami akan menindaklanjuti perkara hukum atas laporan sodara Hermansyah (41), ke Polres Lampung Tengah hingga Polda Lampung. Untuk mendapatkan keadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan.

“Akan kami tindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya. Di kantor PWRI, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Senin, 27 Oktober 2025.

Lanjutnya Ersan, perkara yang kurang lebih 2 tahun tersebut, namun belum mendapatkan titik terang serta tindaklanjut dari Polres Lampung Tengah terhadap pelapor.

“Ada apa dengan perkara tersebut? Kurang Lebih 2 (dua) tahun laporan kasus perkara sodara Hermansyah belum menemui kepastian hukum yang jelas dari Polres Lampung Tengah, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut ke Mapolda Lampung,” paparnya.

Untuk diketahui, pernikahan Ilegal bisa dipidana secara hukum, tidak dibenarkan menikahkan seseorang yang masih terikat pernikahan sah tanpa bukti perceraian resmi dan jika dilakukan telah melanggar ketentuan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang bertentangan dengan hukum, selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pembuktian status cerai dari pengadilan adalah syarat mutlak, jika itu tidak dimiliki seseorang belum bisa menikah kembali. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Gunung Sugih sejak 20 Mei 2024 hingga saat ini.

“Mengapa? belum satu pun terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu kami mendesak Kapolres Lampung Tengah untuk bertindak cepat dan transparan, agar korban mendapat keadilan,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa pemberitaan sebelumnya yang sudah terbit di media Harian Prokontra dan Harian Visioner News. Pihak pelapor telah mendatangi serta meminta informasi atas perkembangan Laporannya ke Polres Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah IPTU Andi Prasetyo, mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik lantaran diduga meninggalkan kediamannya selama beberapa hari. Informasi tersebut diperoleh dari aparatur kampung setempat.

“Kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga sudah memanggil pihak terlapor. Selain itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” ujar KBO.

Menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut, tim media melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera, S.H.,M.H.,M.M., membenarkan, bahwa berkas perkara dari Polres Lampung Tengah telah diterima oleh pihaknya pada 14 Februari 2025.

Namun demikian menurut Alfa, berkas perkara tersebut masih belum lengkap sehingga belum dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri akan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak kepolisian disertai surat P-17 untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara tersebut ditangani oleh tim JPU, yakni ibu Elva, ibu Ningsih, dan bapak Surya. Namun, hingga kini berkas yang kami terima belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terang Alfa saat ditemui di aula kantor kejaksaan

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *