Karang Baru, Dailymail Indonesia
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi menerima penyerahan barang bukti berupa lahan perkebunan kelapa sawit PT. Desa Jaya Alur Jambu dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selasa, 21 Oktober 2025
Kegiatan penyerahan aset negara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H.; Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H.; Kasdim 0117/AT, Mayor CPM Lilik Fitriadi; perwakilan PTPN IV Regional VI Langsa; perwakilan BPN Aceh Tamiang; para pejabat struktural Pemkab Aceh Tamiang; serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, menyampaikan bahwa penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terpidana, yaitu Tengku Yusni, Tengku Rusli, dan Mursil, dengan dua di antaranya telah dieksekusi, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kajari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 429 hektare di Desa Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, yang sebelumnya dikuasai PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah guna memperkuat perekonomian masyarakat dan menambah daya dukung fiskal daerah,” ungkap Kajari.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran atas kerja keras, dedikasi, dan sinergi dalam mengamankan aset negara di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Penyerahan sertifikat tanah eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu ini merupakan langkah strategis dalam upaya pengamanan aset vital daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk mengelola aset ini secara profesional dan transparan demi kemaslahatan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, antara lain BPKD, Dinas Pertanahan, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, agar segera melakukan proses administrasi, pencatatan, dan pengamanan fisik aset dengan sebaik-baiknya.
“Kita harus memastikan status tanah ini terjaga dan ditetapkan secara definitif sebagai aset daerah. Pengelolaan selanjutnya akan dilakukan oleh BUMD PT Rebong Permai Jaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Adapun pelaksanaan eksekusi dan penyerahan aset dimandatkan kepada Jaksa Eksekutor, yakni Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) dan Ruji Wibowo, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus), dengan disaksikan oleh Kajari Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, dan Kapolres Aceh Tamiang.
Penyerahan ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN 02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, yang menetapkan pengembalian barang bukti berupa peta bidang tanah Nomor 004-01.15-2022 serta lahan perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas 429 hektare di wilayah Desa Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Acara berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga pukul 10.30 WIB, dan menjadi momentum penting dalam penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam rangka pengamanan serta optimalisasi aset daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang.