Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Serahkan Lahan Perkebunan Sawit PT. Desa Jaya Alur Jambu ke Pemkab Aceh Tamiang

Berita19 Dilihat

‎Karang Baru, Dailymail Indonesia

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan penyerahan Lahan Perkebunan Sawit PT. Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5799K/Pid.Sus/2024 Tanggal 16 Desember 2024 Kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

‎Dari rilis yang diterima acara penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan, Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 09.15 WIB.

‎Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H, mengatakan, hari ini telah dilaksanakan penyerahan hasil putusan inkracht dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait lahan perkebunan kelapa sawit PT Desa Jaya Alur Jambu dalam perkara tiga orang terpidana, yaitu TY, TR, dan M.

‎”Untuk dua orang terpidana, yakni TYdan M, telah dieksekusi, sedangkan TR, yang berdomisili di Medan, masih berstatus DPO. Kami menghimbau kepada seluruh agar apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera melaporkannya kepada pihak Kejaksaan atau aparat keamanan setempat untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Dr. Yudhi Syufriadi

‎Lanjut Kejari, Adapun upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pernah diajukan telah dicabut di tengah proses dengan alasan sakit, namun setelah diverifikasi, surat keterangan sakit yang berasal dari Bekasi tersebut ternyata palsu.

‎”Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dinyatakan dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Kajari.

‎Lebih lanjut kata Kajari, sebelumnya kejaksaan bersama pihak terkait telah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik-titik koordinat lahan, dan seluruh titik telah ditemukan lengkap.

‎”Kondisi kebun saat pemeriksaan diketahui tidak terurus. Diharapkan dengan diserahkannya lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah, aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat perekonomian daerah di masa mendatang,” ucap Kejari.

‎Semetara Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

‎”Penyerahan Sertifikat Tanah Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merupakan momen penting karena penyerahan sertifikat ini Adalah bagian penting dari upaya pengamanan asset daerah yang vital serta kiranya kedepan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Bupati Armia.

‎”Kepada OPD terkait, BPKD, Dinas Pertanahan, dan Kantor Pertanahan serta Bagian Pemerintahan dan Hukum, saya menginstruksikan agar proses administrasi, pencatatan, dan pengamanan fisik asset ini dilaksanakan dengan sangat ketat. Kita harus memastikan status quo tanah ini terjaga dan menetapkan secara definitif sebagai asset daerah untuk kepentingan publik,” tambah Bupati Armia.

‎Lanjut Bupati, Pengelolaan asset ini akan di Kelola oleh BUMD PT. Rebong Permai Jaya.

‎”Mari kita jadikan momen ini sebagai bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mewujudkan tata Kelola yang professional, responsive, transparan, dan akuntabel, serta mengamankan kekayaan daerah demi kesejahteraan rakyat Aceh Tamiang,” kata Bupati Armia.

‎Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H, Kasdim 0117/ Aceh Tamiang, Mayor CPM. Lilik Fitriadi, Direktur PT. Desa Jaya, M. Fahri, Perwakilan BPN Aceh Tamiang, Halimahtus Sadiah, Perwakilan PTPN IV Regional VI Langsa, Zulfikar Ali, Kasi Intelijen KN. Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, S.H., M.H, Kasi Pidsus KN. Aceh Tamiang, Ruji Wibowo, S.H., M.H, Kasi PAPBB KN. Aceh Tamiang, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H, Kasi Pidum KN. Aceh Tamiang, Fauzi, S.H, Asisten 2 Setdakab Aceh Tamiang, Maulizar, Kasubbag Hukum PTPN IV, Bambang Harmoko, Kabag Tapem Setdakab Aceh Tamiang, Irma Destika Irawan, S.Stp. M.Sp, Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tamiang, Azwaril Fakhri, KBO Intel Polres Aceh Tamiang, H Z Daulay, Camat Kejuruan Muda, Mukhtar Hadi, Camat Sekerak, Saftian Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *