Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, bersih, dan bebas dari tindakan korupsi.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa biaya resmi penerbitan SIM sudah diatur secara nasional dan tidak boleh melebihi angka yang telah ditetapkan. Untuk pembuatan SIM A, biaya resminya adalah Rp120 ribu, sementara untuk SIM C sebesar Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya ditentukan oleh lembaga atau instansi terkait.
“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp250 ribu, segera laporkan! Itu sudah termasuk kategori pungli atau bisa dianggap sebagai tindakan korupsi,” tegas Kapolri dengan nada serius. Ia menambahkan, masyarakat bisa melapor melalui layanan pengaduan resmi Polri atau langsung ke Propam jika menemukan petugas atau pihak tertentu yang mencoba memungut biaya di luar ketentuan.
Kapolri juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. Menurutnya, pengawasan yang ketat harus terus dilakukan agar tidak ada celah bagi oknum untuk memanfaatkan proses administrasi SIM sebagai ladang keuntungan pribadi.
“Polri berkomitmen penuh untuk memperbaiki sistem pelayanan publik, termasuk dalam penerbitan SIM. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan tanpa harus membayar lebih dari ketentuan,” ujar Jenderal Listyo.
Ia menambahkan, berbagai inovasi digital juga telah diterapkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Salah satunya melalui sistem antrian online dan pendaftaran daring yang memungkinkan pemohon SIM melakukan proses administrasi secara mandiri dan terpantau.
Kapolri berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik pungli, maka upaya reformasi birokrasi di tubuh Polri akan berjalan lebih optimal.
“Pemberantasan pungli bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga masyarakat. Mari bersama-sama kita jaga integritas pelayanan publik agar Polri semakin dipercaya dan dicintai rakyat,” pungkasnya.
Langkah tegas Kapolri ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai, komitmen untuk memerangi pungli di sektor pelayanan publik merupakan langkah penting dalam mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.