Wali Kota Sabang Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan Komisi Informasi Aceh

Sabang16 Dilihat

Banda Aceh – Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam, tampil memaparkan komitmen dan capaian Pemerintah Kota Sabang dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik di hadapan para komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). Kegiatan ini berlangsung dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang digelar di kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (16/10/2025).

Dalam presentasinya, Wali Kota Zulkifli H Adam menjelaskan berbagai langkah nyata yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang untuk memastikan transparansi dan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan partisipatif.

“Kami di Pemerintah Kota Sabang sangat berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip transparansi bukan hanya slogan, tapi kami wujudkan dalam setiap aspek pelayanan publik,” ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menyebutkan bahwa Sabang telah membangun sistem informasi berbasis digital untuk memperkuat layanan publik, mulai dari website resmi Pemerintah Kota Sabang, hingga optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat perangkat daerah. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai data dan dokumen pemerintahan yang bersifat terbuka, termasuk laporan keuangan, program pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Selain itu, Pemko Sabang juga rutin mengadakan forum konsultasi publik sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait program dan kebijakan daerah. Menurutnya, pendekatan ini merupakan bentuk keterlibatan aktif warga dalam proses pembangunan.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah Zulkifli.

Kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh ini diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Aceh, yang secara bergiliran mempresentasikan implementasi keterbukaan informasi di daerah masing-masing. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana badan publik di tingkat kabupaten/kota telah menjalankan prinsip transparansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi Informasi Aceh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Sabang yang dinilai konsisten menjaga keterbukaan dan kemudahan akses informasi publik. Ia berharap, langkah yang dilakukan Sabang bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 ini menjadi momentum penting bagi seluruh kepala daerah di Aceh untuk menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Sabang terus memperkuat sinergi antara aparatur, lembaga publik, dan masyarakat dalam membangun pemerintahan yang terbuka serta berdaya saing di era digital.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *