BANDA ACEH – Dinas Sosial Aceh turut ambil bagian dalam Rapat Rencana Aksi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJP) yang digelar di Ruang Rapat Eksekutif Bappeda Aceh, Rabu (15/10/2025). Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Chaidir, SE, MM, bersama sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terpilih lainnya.
Rapat tersebut digelar dalam rangka menyusun langkah-langkah konkret untuk memperkuat tata kelola data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran. Acara berlangsung dengan penuh antusias dan dipimpin sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, yang menekankan pentingnya integrasi data antarinstansi.
Dalam paparannya, Chaidir menyampaikan bahwa Dinas Sosial Aceh memiliki peran penting dalam pengelolaan data penduduk, terutama yang berkaitan dengan kelompok rentan seperti fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan anak terlantar.
“Data kependudukan yang akurat dan terintegrasi menjadi kunci utama bagi kita untuk menyalurkan program sosial secara efektif dan berkeadilan. Melalui peta jalan pembangunan kependudukan ini, kita berharap tidak ada lagi warga yang tercecer dari basis data penerima manfaat,” ujar Chaidir.
Pembangunan kependudukan yang baik, menurutnya, bukan hanya tentang jumlah penduduk, tetapi juga mencakup kualitas, distribusi, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan secara sinkron dan berdampak nyata.
Kegiatan tersebut turut membahas strategi penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJP) Aceh, yang menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola dan memanfaatkan data kependudukan untuk perencanaan program di berbagai bidang—terutama pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan.
Selain Dinas Sosial Aceh, rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Bappeda Aceh, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta lembaga terkait lainnya. Setiap instansi diminta untuk memberikan masukan dan menyepakati langkah-langkah kolaboratif dalam mewujudkan sistem data terpadu di Aceh.
“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan berbasis data benar-benar menjadi budaya baru di lingkungan pemerintahan Aceh. Setiap kebijakan harus berpijak pada data valid agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” tambah Chaidir.
Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mendukung agenda nasional pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal penanggulangan kemiskinan, peningkatan layanan sosial, dan pemerataan pembangunan daerah.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat tersebut, Dinas Sosial Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem data sosial, yang menjadi fondasi penting bagi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Rapat diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan tindak lanjut oleh masing-masing SKPA peserta, yang akan menyiapkan rencana aksi teknis sesuai bidang tugas masing-masing guna mendukung implementasi PJP di seluruh wilayah Aceh.(**)