Dukungan Penuh Isa Alima: Usulan WPR Bupati Pidie adalah Langkah Visioner untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan

Berita14 Dilihat

Pidie – Drs. M. Isa Alima, pemerhati kebijakan publik, menyatakan dukungan penuhnya terhadap Inisiatif visioner Bupati Pidse, Sarjani Abdullah, dalam mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur Aceh. Isa menilai langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil, sekaligus komitmen untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Usulan tersebut secara resmi tertuang dalam Nomor 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025, yang dilayangkan kepada Gubernur Aceh ditembuskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie mengusulkan tiga lokasi potensial untuk ditetapkan sebagai WPR, yaitu:

– Kecamatan Geumpang: Luas lahan sekitaran ±1.451 hektar
– Kecamatan Mane: Luas lahan sekitar ±328 hektar
– Kecamatan Tangse: Luas lahan sekitar ±387 hektar

Isa Alima yang mantan Ketua Komisi C DPRK Pidie, meyakini bahwa penetapan WPR akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang tradisional yang selama ini bekerja tanpa legalitas yang jelas. Ia juga menekankan bahwa keberadaan WPR akan menata kembali sistem pertambangan rakyat di Aceh, mengurangi praktik-praktik tambang liar yang merusak lingkungan, serta membuka peluang bagi peningkatan taraf ekonomi masyarakat desa.

“Saya melihat ini sebagai langkah yang sangat berani dan berpihak kepada rakyat. Penetapan WPR akan memberi perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang tradisional. Mereka tidak lagi dianggap pelaku ilegal, tetapi bagian dari sistem ekonomi rakyat yang sah,” ujar Isa Alima.

Namun, ia juga mengingatkan agar dalam proses penetapan dan pengelolaan WPR, pemerintah daerah tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, keselamatan kerja para penambang, serta keadilan dalam distribusi manfaat bagi masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa pengelolaan WPR harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan sosial.

Lebih lanjut, Isa Alima berharap agar Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur. Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Pidie yang telah membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam proses identifikasi wilayah WPR.

“Pemerintah provinsi dan pusat jangan lamban merespon. Ini adalah kesempatan besar untuk menata pertambangan rakyat agar legal, aman, dan berkelanjutan. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian di lapangan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Isa Alima menegaskan bahwa perjuangan untuk mewujudkan tambang rakyat yang legal dan berdaya saing masih merupakan sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Namun, ia meyakini bahwa langkah awal yang telah dilakukan oleh Bupati Pidie merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah hadir di sisi masyarakat, dan siap untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

“Kita patut apresiasi keberanian ini. WPR bukan hanya tentang tambang, tapi tentang harga diri rakyat kecil yang ingin bekerja di tanahnya sendiri, secara bermartabat dan di bawah payung hukum,” tutup Isa Alima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *