Mualem Ultimatum Tambang Ilegal: Dua Minggu Angkat Kaki dari Hutan Aceh

News23 Dilihat

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan pemerintahannya akan menata dan menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal. Para pelaku diminta segera menarik alat berat dari kawasan hutan Aceh.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri tenggat mulai hari ini. Semua alat berat harus keluar dari hutan Aceh dalam dua minggu. Jika tidak, langkah tegas akan kita ambil,” tegas Mualem—sapaan akrabnya—usai rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah ia mendengar laporan Ketua Panitia Khusus Tambang DPRA, Tgk Anwar, saat penandatanganan perubahan KUA dan PPAS 2025.

Gubernur menilai aktivitas tambang liar merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi keuangan daerah maupun masyarakat. Pemerintah Aceh, katanya, segera menerbitkan Instruksi Gubernur sebagai dasar hukum penataan. “Penataan ini akan diarahkan agar kelak dikelola masyarakat, UMKM, atau skema resmi lainnya,” ujarnya.

Mualem mengungkapkan, pendataan pemerintah menemukan sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Upaya percepatan legalitas terus dilakukan agar sumur-sumur tersebut dapat dikelola melalui skema pertambangan rakyat.

Sebagai Kepala Pemerintahan Aceh, Mualem menegaskan akan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di Bumi Serambi Mekah agar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *