Pemko Banda Aceh Tegaskan Jukir Wajib Taat Tarif Resmi Parkir: Roda Dua Rp1.000, Roda Empat Rp2.000

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali menegaskan kepada seluruh juru parkir (jukir) di wilayahnya agar mematuhi aturan resmi terkait tarif parkir. Penegasan ini disampaikan langsung oleh jajaran Pemko Banda Aceh bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dalam kegiatan pengarahan sekaligus pembagian atribut resmi jukir, Rabu, (24/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Banda Aceh mengingatkan bahwa besaran tarif parkir telah ditetapkan melalui regulasi resmi pemerintah kota. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. Sementara itu, penetapan tarif di luar ketentuan hanya berlaku di lokasi tertentu yang dikategorikan sebagai tempat khusus, dengan aturan yang juga diatur oleh pemerintah.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Banda Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menciptakan keteraturan dalam pengelolaan parkir. Selain itu, penertiban tarif resmi juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintah daerah.

“Juru parkir adalah ujung tombak pelayanan di lapangan. Karena itu, mereka harus bekerja sesuai aturan, jujur, dan disiplin. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan,” ujar salah seorang pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain memberikan arahan, Pemko Banda Aceh juga membagikan rompi dan perlengkapan resmi kepada para jukir agar mudah dikenali oleh masyarakat. Dengan adanya atribut resmi, masyarakat dapat membedakan mana jukir yang legal dan mana yang tidak memiliki izin.

Masyarakat pun diimbau agar tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan oknum jukir yang menarik biaya parkir di luar ketentuan. Pemko bersama Dishub memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran.

Dengan adanya sosialisasi dan penegasan aturan ini, Pemko Banda Aceh berharap terciptanya pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi seluruh warga maupun pengunjung kota.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *