Bertahun-tahun OPD Diduga ‘Abai’, Potensi Aset Miliaran di Aceh Tamiang ‘Hilang’

Berita24 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Bertahun-tahun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Tamiang diduga Abai (Tidak peduli, lalai, mengabaikan, atau tidak memperhatikan sesuatu, baik itu kewajiban, tanggung jawab, atau hal penting lainnya), sehingga berpotensi aset Miliaran Rupiah hilang.

‎Pasalnya, telah 23 tahun sejak Kabupaten Aceh Tamiang berdiri, ratusan atau ribuan proyek dalam bentuk fisik maupun rehab gedung, banguna, dan ruang kelas telah dilakukan.

‎Dimana setiap proyek rehab gedung, banguna, baik itu sekolah, puskemas, postu, dan lainnya. Pastinya ada Seng, Kayu, Pintu, Jendela, dan lainnya yang berasal dari bangunan atau gedung yang merupakan Aset milik Aceh Tamiang.

‎Selanjutnya, Aset-aset tersebut harus lah tercatat atau pun dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tepatnya pada bagian Aset.

‎Penggunaan Aset juga diatur dengan berbagai aturan, dan ada juga sanksinya.

‎Aset juga bisa dilelang dan hasil penjualannya masuk kedalam Kas Daerah, uang tersebut nantinya bisa digunakan untuk kepentingan Aceh Tamiang.

‎Namun, aneh Aset dalam bentuk Seng, Kayu, atau pun lainnya itu, tidak pernah ada dibagian gudang pada Bagian Aset BPKD Aceh Tamiang.

‎Sedangkan Fakta yang ditemukan awak media saat melakukan peliputan proyek rehab di salah satu Sekolah, terlihat Aset dipergunakan untuk kepentingan proyek, seperti pagar Seng, hingga kayu digunakan untuk peranca bangunan.

‎”Seng nya untuk pagar, Kayunya mau digunakan untuk peranca bangunan,” kata pekerja Proyek yang saat ditemui dilokasi pengerjaan.

‎Terkait hal tersebut, Kepala Sekolah mengatakan “Pengunaan Aset itu sudah seizin pihak Dinas. Sedangkan sisa Aset seperti Seng dan Kayu, Saya amankan (Bawa pulang ke rumah,” seperti itu kata Kepala Sekolah.

‎Sementara keterangan yang diperoleh dari Bagian Aset pada BPKD Aceh Tamiang pengunaan Aset harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎”Pengunaan Aset ada aturannya, ada Berita Acara, setiap Aset dari bangunan harus dilaporkan ke Bagian Aset tidak boleh dijual belikan. Aset juga bisa dijual dengan mekanisme Lelang dan uangnya masuk ke Kas. Kalau untuk sekolah yang melaporkan Aset pembokaran nya hanya SD 3 Kota Kualasimpang. Setau saya sampai saat ini Aset seperti Seng, besi, dan lainnya dari hasil pembokaran banguna atau gedung belum pernah dilelang,” seperti itu keterangan yang diterima Awak media, Selasa 23 September 2025.

‎Sedangkan keterangan pihak Inspektorat mengatakan, Aset-aset itu seharusnya disimpan atau diserahkan pada Bagian Aset, dan disimpan pada Gudang.

‎”Aturannya disimpan pada Bagian Aset, kalau mau digunakan ada aturannya. Jika pun mau dijual dalam proses lelang dan hasil penjualannya masuk ke Kas Daerah,” kata Pihak Inspektorat.

‎”Terkait informasi ini, Insyaallah kita akan panggil pihak Dinas, OPD, juga Bagian Aset untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

‎Sedangkan disisi lainnya kondisi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Aceh Tamiang sendang dalam kondisi kurang baik.

‎Jika saja hasil dari penjualan lelang Aset tersebut bisa masuk ke Kas Daerah, pastinya akan sangat membantu KKD Aceh Tamiang.

‎Soalnya, nantinya biaya gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Aceh Tamiang yang mencapai 2000 lebih, dikabarkan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi Pemerintah Daerah (Pemda), bukan pada anggaran pusat.

‎Ilustrasi Gambar Aset Hilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *