Dugaan Kurang Pengawasan, Proyek Ruang SD di Aceh Tamiang yang Nilai Hampir Satu Miliar, Berpotensi Merugikan Negara

Berita30 Dilihat

‎Karang Baru, Dailymail Indonesia

Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas (Revitalisasi Sekolah Suntik Lantai II) di SD Negeri 2 Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan nilai kontrak sebesar Rp991.663.489, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025.

‎Proyek itu kini tengah berjalan. Kontraknya dimulai pada 9 September dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.

‎Untuk Pekerjaan konstruksi itu dilaksanakan oleh CV. NTR GROUP, dengan perencana CV. Aqshena Engineering serta diawasi oleh CV. Kuta Adya Konsultan.

‎Pantauan dilokasi, terlihat 6 orang sedang melakukan perkejaan tersebut.

‎Salah satu pekerja yang ditanya mengatakan, pekerjaan ini sudah dimulai sejak satu Minggu yang lalu.

‎”Pekerjaan sudah mulai satu Minggu yang lalu. Untuk Konsultan dan pengawasan lagi tidak ada dilokasi,” ucap pekerja Proyek itu, Rabu 17 September 2025.

‎Saat ditanya Seng dan Kayu hasil pembongkaran runga kelas, Pekerja Proyek menjawab “Seng pembokaran dari 3 ruang kelas ini dan kayunya, digunakan untuk pagar. Untuk kayu nya, rencananya digunakan untuk peranca bangunan,” katanya.

‎Sementara untuk pembongkaran 3 ruang kelas itu diperkirakan ada 200 lembar Seng,
‎sementera Seng yang digunakan untuk pagar, diperkirakan mencapai 80 lembar.

‎Pekerja pun kembali ditanya Seng lainnya dari pembokaran runga kelas.

‎”Untuk sisa Seng nya tidak tahu,” kata pekerja.

‎Seiring dengan itu, muncul perhatian publik terkait status hukum sisa bongkaran bangunan berupa atap, besi, kayu, maupun material lainnya.

‎Biasanya, kegagalan dalam sebuah proyek disebabkan oleh hal-hal kecil misalnya abay dari pekerja mematuhi protokol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), lemahnya pelaksana baik dari pihak Penyedia Jasa, maupun tidak adanya konsultan pengawas.

‎Semuanya, berdampak mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan.

‎Hal tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara. Sebagai contoh banyaknya temuan LHP BPK RI Tahun 2024 yang harus mengembalikan uang, ini tidak terlepas dari tugas konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.

‎Sedangkan, Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aset sisa bongkaran tetap merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) hingga ada penetapan resmi untuk pemanfaatan atau penghapusannya.

‎Dimana pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa barang milik negara/daerah tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan pejabat berwenang.

‎Artinya, meski berupa sisa bongkaran, tetap tercatat sebagai aset negara.

‎PP No. 27 Tahun 2014 jo. Permendagri No. 19 Tahun 2016. Sisa bongkaran dikategorikan sebagai BMD yang tidak dipakai lagi.

‎Pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penjualan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi: lelang, hibah, atau penghapusan.

‎Pasal 425 Permendagri 19/2016 menegaskan, penghapusan karena rusak berat/sisa bongkaran harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

‎Ada juga aturan yang melarang Kontraktor/Pelaksana

‎Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sisa material bukan otomatis menjadi milik kontraktor, kecuali ada klausul kontrak yang mengaturnya.

‎Jika kontraktor menggunakan atau menjual tanpa izin, maka dapat dianggap merugikan keuangan negara/daerah dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

‎Dengan demikian, pelaksana dilarang menggunakan, menjual, atau memanfaatkan sisa bongkaran atap maupun material lain dari pekerjaan SD Negeri 2 Kualasimpang, kecuali:

‎Ada klausul kontrak yang memperbolehkan, atau adanya surat penetapan resmi dari pemerintah melalui mekanisme penghapusan atau lelang.

‎Sementara sisa seng dari bongkaran tidak terlihat tumpuk nya lagi

‎Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, penggunaan Seng tersebut atas persetujuan dirinya untuk pengamanan.

‎”Saya yang izinkan pengguna Seng untuk pagar. Yang penting jangan dibawa keluar dari Sekolah,” katanya.

‎Sedang pihak Rekanan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait penggunaan aset sekolah itu, belum memberikan jawaban. Begitu juga saat dichat melalui WhatsApp.

‎Atas dasar itu muncul dugaan Konsultan pengawas yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan dalam pelaksanaan terkesan membiarkan.

‎Selain itu, konsultan juga diduga tidak maksimal dalam merencanakan kegiatan, sehingga potensi kerugian Negara terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed