Hardjuno Wiwoho Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Jangan Tunggu Kemarahan Publik

Nasional, News274 Dilihat

JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tanpa harus menunggu gelombang kemarahan publik.

Menurutnya, masyarakat sudah jenuh dengan lemahnya penegakan hukum terhadap para koruptor. “Kalau DPR masih bicara soal proses administratif, itu berarti mereka gagal membaca detak jantung rakyat,” tegas Hardjuno di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Ia mengingatkan bahwa ketidakpekaan elite politik terhadap isu pemberantasan korupsi dapat memicu gejolak sosial bahkan krisis yang lebih dalam. “Kita bisa belajar dari pengalaman Nepal, Sri Lanka, dan Chile. Ketika keadilan diabaikan, rakyat bisa bergerak dengan cara yang tidak terduga,” ujarnya.

Hardjuno menegaskan, korupsi merupakan akar dari berbagai persoalan bangsa. Dampaknya sangat luas, mulai dari terhambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya minat investasi, meningkatnya angka kemiskinan, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap negara.

“RUU ini tidak cukup hanya masuk daftar. DPR harus segera membahas pasal demi pasal, bukan ditunda, bukan sekadar dijanjikan,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *