DPR RI Tegaskan Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Demi Kesejahteraan Rakyat

News46 Dilihat

Jakarta – DPR RI merespons aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam aksi demonstrasi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Regulasi ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memastikan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana tidak lagi dinikmati pelaku kejahatan, melainkan benar-benar dikembalikan bagi kesejahteraan rakyat.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya vonis pidana. Artinya, negara dapat langsung menyita harta hasil kejahatan, sekalipun pelaku telah melarikan diri, meninggal dunia, atau bebas karena alasan teknis hukum.

Selain itu, RUU ini juga menerapkan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas. Dengan aturan tersebut, pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.

Langkah ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menghindari jerat pidana korupsi maupun tindak kejahatan lainnya.

Terkait pengelolaan aset rampasan, RUU mengamanatkan agar prosesnya dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi ini akan memastikan hasil rampasan negara tidak hanya diam, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

DPR menegaskan, keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih dari itu, kehadiran regulasi ini akan menegaskan posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang konsisten membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *