BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mendorong seluruh bupati dan wali kota untuk segera mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing. Langkah ini dilakukan agar aktivitas tambang rakyat berjalan legal, aman, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, mengatakan surat resmi dari Gubernur telah dikirim ke pemerintah kabupaten/kota. Usulan lokasi WPR nantinya diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk kemudian disampaikan ke Badan Geologi guna dilakukan survei potensi dan cadangan tambang.
“Percepatan WPR penting agar tambang rakyat bisa legal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan hasil tambang memberi manfaat nyata,” ujar Taufik.
Sejumlah daerah, termasuk Aceh Barat, telah mengajukan usulan. Setelah ditetapkan sebagai WPR, pengelolaan wilayah tambang akan dikembalikan kepada Pemerintah Aceh untuk ditunjuk melalui koperasi atau lembaga resmi.
Tambang rakyat di Aceh sebagian besar berupa tambang emas. Meski tidak ada batas waktu pengajuan, pemerintah daerah diimbau segera menyampaikan lokasi prioritas tambang rakyat.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga sedang mengajukan rancangan qanun pertambangan ke DPR Aceh. Proses tersebut tidak menghambat percepatan penetapan WPR karena keduanya dapat berjalan paralel.
“Harapannya, tambang rakyat menjadi sumber pendapatan legal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meminimalkan konflik maupun pelanggaran hukum,” tutup Taufik.(**)