PAN Aceh Besar Desak PT SBA Bebaskan Tanah Warga Lhoknga

Aceh Besar10 Dilihat

Lhoknga – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Besar menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan masyarakat Kecamatan Lhoknga yang meminta PT Solusi Bangun Andalas (SBA) segera membebaskan tanah warga yang berada di sekitar kawasan tambang perusahaan tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPRK Aceh Besar, Dr. Yusran Yunus, S.Pd.I., M.A, mengatakan persoalan itu sudah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kejelasan. Akibatnya, warga tidak bisa memanfaatkan lahan mereka seluas sekitar 42 hektare karena lokasinya berada sangat dekat dengan area tambang bahan baku semen milik PT SBA, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

“Sudah lebih dari 10 tahun masyarakat menunggu kejelasan. Mereka kehilangan hak untuk menggarap lahan, terganggu oleh polusi, dan terancam keselamatan akibat lalu lintas kendaraan tambang yang padat,” ujar Yusran, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, akses menuju lahan warga juga terhambat. Jalan terdekat melintasi kawasan tambang PT SBA sehingga tidak bisa digunakan masyarakat. Alternatif jalan lain memang ada, namun jaraknya jauh dan memakan waktu karena harus memutar keluar area perusahaan.

Menurut Yusran, DPRK Aceh Besar melalui Panitia Khusus (Pansus) sudah merekomendasikan agar PT SBA melakukan pengukuran ulang lahan warga dan segera melakukan pembebasan. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini belum direspons serius oleh pihak perusahaan.

“Nyatanya, rekomendasi Pansus tidak dijalankan. Kami mendesak PT SBA bersama Pemkab Aceh Besar segera duduk mencari solusi. Apalagi, Bupati Muharram Idris sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik tanah ini,” tegas Yusran.

Ia memastikan Fraksi PAN DPRK Aceh Besar siap mendukung langkah pemerintah daerah agar persoalan yang telah berlarut-larut itu bisa segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Lhoknga menggelar kegiatan Khanduri Gle Raya di pintu masuk pabrik PT SBA pada Rabu (20/8/2025). Acara tersebut dihadiri Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Kapolres Aceh Besar, serta unsur Forkopimda. Dalam kesempatan itu, warga kembali menegaskan tuntutan agar PT SBA membebaskan tanah mereka di sekitar lokasi tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *