BUPATI ARMIA: TIDAK ADA TOLERANSI TERHADAP PERAMBAH HUTAN TNGL

Berita9 Dilihat

Dok Humas Sekdakab Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, Dailymail Indonesia

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di wilayah Sikundur Blok Tenggulun yang saat ini marak dibabat dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit ilegal.
Bupati Armia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas apabila upaya preventif tidak diindahkan oleh pelaku.

“Jika tindakan preventif tidak mempan, maka harus dilakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur. Tidak ada kata toleransi terhadap pelaku pembabatan kawasan konservasi ini. Dunia menyorot kita jika tidak dilakukan penindakan,” tegas Bupati Armia saat mendampingi Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan dan Direktur Konservasi Kehutanan, Kemenhut, meninjau langsung lokasi pembabatan hutan di titik TN 7, Tenggulun, Kamis (21/8/25) kemarin.

Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini sedang menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam, Kejari Aceh Tamiang, serta DPRK Aceh Tamiang. Bupati Armia menguatkan, Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam upaya penertiban kawasan konservasi yang telah dirambah dan dijadikan perkebunan sawit ilegal.

Menurut Bupati Armia, kerusakan hutan TNGL tidak hanya mengancam keberlangsungan satwa dan ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada keberlanjutan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya harus serius, terukur, dan terkendali.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi hutan yang dibabat secara brutal. Kita harus tegas, karena hutan ini bukan hanya milik Aceh Tamiang, tapi juga warisan dunia yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Dari lokasi perambahan di TN 7 Tenggulun, Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan Rudianto Saragih mengakui masalah perambahan kehutanan secara ilegal sudah sangat kronis. Ia menuturkan, tingginya kompleksitas permasalahan yang memerlukan kolaborasi dari seluruh Kementerian.

Terkait dengan tindaklanjut, disesuaikan dengan arahan konservasi akan dikembalikan menjadi kawasan untuk satwa dan pendukung kehidupan masyarakat.

“Jadi, Pak presiden sudah menggaris bawahi untuk kawasan konservasi harus dikembalikan kepada fungsinya untuk mendukung kehidupan manusia sekarang dan ke depan juga satwa hidup yang ada di dalamnya,” sebut Rudianto.

Dukungan terhadap langkah Bupati datang dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri. Ia menyatakan sepenuhnya mendukung kebijakan Bupati agar kawasan konservasi yang sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit ilegal dapat dikembalikan ke habitat awalnya.

“Kami sepakat bahwa TNGL harus dikembalikan fungsinya. Namun kita juga memahami, eksekusi di lapangan tidak mudah dan membutuhkan proses hukum serta aturan yang jelas. Karena itu, eksekusi sebaiknya dilakukan menyeluruh agar tidak timbul masalah baru di kemudian hari,” ujar Syaiful

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten, DPRK, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat memang sangat diperlukan guna memastikan penegakan hukum terhadap perambah hutan dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *