Tiga Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya Ditahan, Kejati Selamatkan Rp17 Miliar

Hukum401 Dilihat

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dari kasus ini, Kejati telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp17,01 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (13/8/2025) yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; serta TR, mantan Kepala Dinas Pertanian yang kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Aceh Jaya.

“Aspek penahanan ini penting untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi, mengingat posisi strategis para tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.

Sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan penyidik, didampingi penasihat hukum, serta pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa. Mereka akan mendekam di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan. Penahanan terhadap S dilakukan setelah persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui surat Gubernur Aceh tertanggal 18 Juli 2025.

Kasus ini berawal dari pengajuan proposal KPSM pada 2019–2021 untuk program peremajaan sawit rakyat dengan klaim melibatkan 599 pekebun dan lahan seluas 1.536,7 hektare. Proposal mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian Aceh Jaya, lalu diteruskan ke BPDPKS hingga cair dana PSR senilai Rp38,42 miliar ke rekening koperasi.

Namun hasil penyelidikan mengungkap, sebagian besar lahan yang diajukan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang masih berada di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi RI. Analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala menunjukkan, lahan tersebut tidak pernah digunakan untuk perkebunan sawit, melainkan hutan dan semak belukar.

Meski demikian, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sebagai dasar pencairan dana. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp38.427.950.000 sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Aceh tertanggal 25 April 2025.

Uang Negara Diselamatkan

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh menyita dan menerima pengembalian dana Rp17,01 miliar dari koperasi dan pihak ketiga. Uang tersebut kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *