Aceh Tamiang, Dailymail Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, pada Senin (11/8/2025) pukul 12.46 WIB.
Rapat dipimpin oleh Muhammad Nur, SE, selaku Pimpinan Sidang, dan dihadiri oleh Anggota DPRK

Dalam rapat tersebut, Fraksi-fraksi DPRK secara bergantian menyampaikan pandangan umum, yaitu:
Abdul Rani dari Fraksi Partai Aceh
M. Luthfi Hidayat, ST., MSP dari Fraksi Partai Gerindra
Dody Fahrizal, SE dari Fraksi Partai Demokrat
Ishak Ibrahim, S.Pd dari Fraksi Sekate SepakatSeluruh pandangan umum Fraksi selanjutnya diserahkan kepada Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab, Muslizar, S.Pd., MM, untuk menjadi bahan penyusunan Jawaban Bupati Aceh Tamiang yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem tidak dapat menyampaikan pandangan umum pada kesempatan ini, karena seluruh anggotanya sedang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketidakhadiran tersebut telah mendapat izin resmi dari Pimpinan Dewan.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pembahasan KUA dan PPAS yang bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal daerah dengan prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026.




