DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM 2025–2029 dan Pajak-Retribusi: Fondasi Pembangunan dan Penguatan Fiskal Daerah

Parlementaria8 Dilihat

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh resmi mengesahkan dua qanun strategis, yaitu Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 serta Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.

Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna yang digelar pada Jumat (1/8/2025), dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Danil Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II Musriadi. Sidang turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalillulllah.

Ketua DPRK Irwansyah menegaskan bahwa kedua qanun tersebut menjadi fondasi utama arah pembangunan Banda Aceh lima tahun ke depan, baik dalam aspek perencanaan strategis maupun penguatan fiskal daerah.

“RPJM ini adalah peta jalan pembangunan Banda Aceh yang mengintegrasikan aspirasi rakyat, visi eksekutif, dan evaluasi capaian sebelumnya. Tujuannya agar Banda Aceh semakin tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, RPJM 2025–2029 menitikberatkan pada transformasi ekonomi lokal, pemerataan layanan publik, pelestarian syariat Islam, serta perlindungan lingkungan hidup.

Sementara itu, terkait Qanun Pajak dan Retribusi, Irwansyah menekankan bahwa perubahan yang dilakukan tidak hanya soal penyesuaian tarif, melainkan juga reformasi sistem pemungutan yang lebih adil, transparan, dan berbasis digital.

“Penyesuaian ini adalah langkah adaptif terhadap dinamika regulasi nasional dan tantangan pembiayaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas kerja sama dan ketelitian dalam menyusun kedua qanun tersebut.

“RPJM 2025–2029 bukan hanya dokumen administratif, melainkan cerminan kebutuhan nyata masyarakat, dinamika lokal, dan respons terhadap tantangan nasional maupun global,” kata Illiza.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJM dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog publik, serta pelibatan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

Beberapa isu strategis yang menjadi fokus dalam RPJM ini meliputi:

Peningkatan kualitas layanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan.

Penguatan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM, perempuan, dan generasi muda digital.

Penurunan angka pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja.

Pengendalian tata ruang dan kelestarian lingkungan hidup.

Pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik.

Illiza berharap implementasi kedua qanun ini dapat berjalan efektif sehingga mendorong kemajuan Banda Aceh yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *