Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh resmi mengesahkan dua qanun strategis, yaitu Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 dan perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK, Jumat (1/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Irwansyah.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dan kerja sama yang solid dalam merumuskan kedua regulasi penting tersebut.
“Kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif,” ujar Illiza.
Illiza menjelaskan, RPJM 2025–2029 akan menjadi dokumen arah pembangunan Banda Aceh selama lima tahun ke depan. Dokumen ini bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, serta respons terhadap tantangan nasional dan global.
“RPJM ini kami rumuskan melalui proses yang partisipatif, melibatkan musrenbang, dialog dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil,” tambahnya.
Menurut Illiza, ada sejumlah isu strategis yang menjadi fokus utama RPJM, di antaranya:
– Peningkatan kualitas pelayanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan.
– Penguatan ekonomi lokal dan pengurangan kemiskinan.
– Pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup.
– Peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah.
Selain itu, RPJM Banda Aceh diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagai langkah menuju visi Indonesia Emas.
Dalam konteks pembiayaan, Illiza menegaskan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Oleh karena itu, perubahan atas Qanun Pajak dan Retribusi Daerah menjadi langkah strategis untuk membangun sistem fiskal yang sehat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap, melalui langkah ini, Banda Aceh akan semakin kuat secara fiskal dan mampu membiayai pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Illiza mengajak semua pihak, mulai dari legislatif, birokrasi, dunia usaha, perguruan tinggi, media, hingga masyarakat, untuk bersinergi membangun kota.
“Kota ini akan maju bila semua pihak mengambil peran. Melalui dua qanun strategis ini, kita telah meletakkan fondasi kuat untuk Banda Aceh yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” tegasnya.(**)