DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggungjawaban APBA 2024

Parlementaria13 Dilihat

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis, 31 Juli 2025.

Rapat paripurna ini menjadi penutup rangkaian evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBA 2024. Seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pendapat akhir mereka dan pada prinsipnya menyetujui pengesahan qanun tersebut, meskipun menyertakan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh.

Beberapa isu utama yang mendapat sorotan dari fraksi-fraksi antara lain masih rendahnya tingkat kemandirian fiskal Aceh, ketimpangan pembangunan antardaerah, tingginya angka pengangguran, serta perlunya peningkatan optimalisasi aset daerah dan kualitas pelayanan publik.

Gubernur Aceh melalui Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRA akan menjadi bahan evaluasi dan akan ditindaklanjuti dalam kebijakan anggaran mendatang.

“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat,” ujar M. Nasir.

Adapun realisasi pendapatan Aceh tahun 2024 tercatat sebesar Rp11,396 triliun atau 101,18 persen dari target, sementara realisasi belanja mencapai Rp11,287 triliun atau 96,7 persen dari alokasi anggaran. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar lebih dari Rp530 miliar.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, menandai selesainya pembahasan qanun pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *