BANDA ACEH – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Irwansyah SE, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh agar dalam penerapan Qanun Perubahan tentang Pajak dan Retribusi dilakukan secara persuasif terhadap para wajib pajak.
Hal itu disampaikan Irwansyah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Pajak dan Retribusi, serta Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025–2029, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, masih ada pengusaha yang belum sepenuhnya mendukung penerapan qanun tersebut. Salah satu masukan dari kalangan pengusaha adalah agar pemasangan tapping box—alat perekam transaksi untuk memantau pajak—dilakukan secara merata kepada seluruh wajib pajak.
Prioritaskan Pengusaha Besar
Fraksi Gerindra memberikan saran, apabila jumlah tapping box yang tersedia belum mencukupi untuk seluruh wajib pajak, maka pemasangannya dilakukan secara bertahap.
“Mulailah dari pengusaha besar terlebih dahulu, lalu pengusaha menengah, dan selanjutnya seluruh unit usaha,” kata Irwansyah.
Selain itu, ia juga mengusulkan pemasangan berdasarkan wilayah usaha. “Jika di suatu kawasan dipasang, maka seluruh usaha di kawasan itu harus dipasang tapping box. Hal ini penting untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
RPJM Harus Nyata dan Terwujud
Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh 2025–2029, Fraksi Gerindra menegaskan agar dokumen tersebut tidak hanya menjadi rencana di atas kertas.
“Kami berharap seluruh program yang telah disusun benar-benar dapat diwujudkan agar terlihat nyata hasil pembangunan Kota Banda Aceh lima tahun ke depan,” ujar Irwansyah.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan RPJM akan menjadi warisan (legacy) pemerintahan Illiza–Afdhal yang dapat dirasakan masyarakat di akhir masa jabatan nanti.(**)