Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus untuk Provinsi Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Pusat telah mencairkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahap II tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,5 triliun. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh.

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP, M.Si, kepada awak media pada Kamis (31/7/2025).

“Alhamdulillah, dana Otsus tahap II sudah cair hari ini dan telah masuk ke RKUD,” ujar Reza.

Reza menjelaskan bahwa dana Rp 1,5 triliun tersebut merupakan alokasi khusus untuk Pemerintah Provinsi. Sementara untuk kabupaten/kota, alokasi sebesar Rp 438 miliar masih belum bisa dicairkan karena belum ada satu pun yang memenuhi syarat administrasi pengajuan ke Kementerian Keuangan.

“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan. Yang paling siap saat ini kalau tidak salah adalah Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Syarat Pencairan Tidak Perlu Tunggu Kabupaten/Kota

Mulai tahun ini, pencairan dana Otsus tidak lagi bergantung pada kesiapan kabupaten/kota. Begitu syarat dari provinsi lengkap, pengajuan bisa langsung dilakukan.

“Ini sesuai regulasi dari Kementerian Keuangan. Jadi, pengusulan bisa dilakukan langsung tanpa menunggu daerah lain,” jelas Reza.

BPKA sendiri telah mengajukan pencairan tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Adapun syarat pencairan tahap II meliputi:

Surat penyampaian syarat salur

Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:

1. Realisasi penyerapan minimal 50 persen

2. Capaian kinerja/output minimal 15 persen

3. Realisasi penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya

Proses Cair Empat Tahap

Total Dana Otsus Aceh tahun 2025 sebesar Rp 4,3 triliun, dengan jatah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar. Dana ini disalurkan dalam empat tahap.

Reza mengakui pencairan tahap II sedikit terlambat dari jadwal semula di bulan Juni, karena keterlambatan tahap I yang bergeser dari April ke Mei 2025.

Tahap III dijadwalkan pada November 2025, dengan syarat pencairan sebagai berikut:

Surat penyampaian syarat salur

Laporan realisasi dan kinerja yang mencakup:

1. Realisasi penyerapan minimal 70 persen

2. Capaian kinerja/output minimal 50 persen

3. Realisasi dari SiLPA tahun sebelumnya

Sedangkan tahap IV dijadwalkan cair pada Desember 2025.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed