Pembayaran TPP ASN Tidak Ada Kaitannya Dengan ‘Prestasi’ Ini Penjelasan Sekda Aceh Tamiang

Berita7 Dilihat

‎Karang Baru, Dailymail Indonesia
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang Adi Darma mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak ada kaitannya dengan Prestasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎’Pembayar TPP ASN dan Prestasi itu tidak ada kaitannya,” ujar Plt Sekda Adi Darma dikonfirmasi usai Sidang Paripurna di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Rabu 09 Juli 2025.

‎Ia menjelaskan, TPP adalah tambahan penghasilan bagi ASN yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

‎”Dulu itu ada namanya honor kegiatan, diawali atas masukan dan dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan efesiensi anggaran, menghapus honor kegiatan dan menggantinya dengan TPP, dengan jaminan pendampingan dari KPK agar transisi berjalan lancar dan bersih dari praktik korupsi. Jadi tidak ada kaitannya dengan Prestasi ASN,” jelas Plt Sekda Aceh Tamiang Adi Darma.

‎Lanjut Sekda, Pembayaran TPP juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

‎”TPP diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi kinerja pegawai,” kata Plt Sekda.

‎”TPP setiap tahunnya juga dilakukan evaluasi dari Kementerian. Diharapkan dengan adanya TPP, kerja ASN lebih maksimal,” tambah Plt Sekda Adi Darma.

‎Lebih Lanjut, dasar Pemberian TPP : Berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan kondisi kerja. Kadang juga mempertimbangkan kehadiran.

Sementara Tunjangan Prestasi Kerja (TPK)
Untuk mengapresiasi kinerja individu ASN.
yang bersifat : Selektif dan berbasis capaian kinerja, serta dasar pemberiannya berdasarkan penilaian prestasi kerja, misalnya melalui SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), disiplin, inovasi, dan hasil kerja nyata.

sebagai contoh : Hanya ASN dengan kinerja baik atau sangat baik yang menerima tunjangan ini secara penuh.

‎”Namu begitu kita meminta kepada seluruh ASN bila telah masuk jam kantor lebih baik dikantor dan jangan ada lagi di warung kopi,” tegas Plt Sekda Aceh Tamiang Adi Darma.

‎Sebelumnya diberitakan, Dalam sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024, Rabu 09 Juli 2025.

‎Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Fraksi Gerakan Indonesia Raya mempertanyakan tolak ukur prestasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mencapai Rp 57 Miliar.

‎”Terkait dengan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta tunjangan prestasi, hal apa saja yang menjadi tolak ukur prestasi ASN sehingga menghabiskan anggaran sebesar Rp 57 Miliar?,” ujar Juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Erawati IS, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *