Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh secara resmi menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK setempat, Selasa sore (8/7/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab S.Pd, dan Wakil Ketua II Dr Musriadi Aswad S.Pd, M.Pd. Seusai mendengarkan pandangan seluruh fraksi, Irwansyah mengajukan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruhnya secara aklamasi menyatakan menerima tanggung jawab tersebut.
Setelah palu pengesahan diketuk, dokumen pertanggungjawaban tersebut resmi disetujui menjadi Qanun Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pimpinan DPRK dan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, serta Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Muklis. Turut hadir dalam paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin, serta unsur Forkopimda Banda Aceh.
Ketua DPRK Irwansyah menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan qanun ini. “Terima kasih atas dedikasi semua pihak dalam proses pembahasan, sehingga qanun ini dapat disahkan tepat waktu,” ujarnya.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, juga menyampaikan penghargaan atas sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan qanun tanggung jawab ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya, qanun ini akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Illiza.
Ia menambahkan, fokus Pemerintah Kota ke depan akan diarahkan pada penguatan sosial ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, serta percepatan penurunan angka stunting.
Meski disetujui, enam fraksi di DPRK Banda Aceh tetap menyampaikan sejumlah catatan dan masukan. Di antaranya terkait peningkatan pelayanan di rumah sakit, penyelesaian utang daerah, penataan kota, serta percepatan realisasi pemasangan kotak sadap di sektor usaha sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) .(*)