Karang Baru, Dailymail Indonesia
Pemuda RA dan MF yang berstatus pelajar dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang. Mereka dilapor atas dugaan pencabulan terhadap gadis usia 13 dan 14 tahun.
Terduga para pelaku dan korban merupakan warga salah satu Desa di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari informasi yang diterima, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang pada Senin 23 Juni 2025.
Korban sebut saja namanya Bunga dan Melati, mengaku telah dicabuli berulang kali. Akibat perbutan tersebut, salah satunya saat ini telah hamil.
Selain Bunga dan Melati, katanya, ada juga anak- anak lainnya yang di Kampungnya menjadi korban.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke pihak Polres Aceh Tamiang.
Sementara, Ruslan Kepala Desa (Datok) wilayah tersebut yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Ia benar ada kejadian tersebut,” ujar Ruslan, Rabu 25 Juni 2025.
Menurut Ruslan, dari informasi yang diberikan oleh MDSK, sebelumnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, namun diarahkan ke Polres.
“Laporan dari MDSK, kelurga korban bersama perangkat Desa sempat melaporkan peristiwa itu ke Polsek, tapi diarahkan ke Polres karena terkait dengan anak. Untuk kejadian tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan mereka juga sempat cekcok mulut,” katanya.
“Sedangkan untuk kronologis kejadian nya saya belum tahu. Tapi, terkait kasus tersebut benar ada nya,” pungkasnya.