Bimtek Imam Gampong Diduga Cuma Kedok Foya-Foya Dana Desa: Tokoh Masyarakat Cot Girek Murka

Daerah22 Dilihat

Dailymaindonesia.com | Aceh Utara — Aroma tak sedap kembali menyelimuti pengelolaan dana desa di Aceh Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Imam Gampong yang diselenggarakan oleh LPKP – Lembaga Pengembangan Kebijakan Pemerintah, yang mengundang seluruh keuchik se-Kecamatan Cot Girek untuk mengirim peserta.

Dalam undangan resmi bernomor 047/76/LPKP/2025, bertanggal 16 Juni 2025, disebutkan bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung selama empat hari, yakni 25 hingga 28 Juni 2025, dan akan digelar di Aceh Utara dan Banda Aceh.

Yang memicu kontroversi, tiap desa diminta menyetor dana sebesar Rp7.500.000, yang diambil dari anggaran dana desa tahun 2025, tanpa ada kejelasan detail mengenai manfaat maupun urgensi kegiatan tersebut bagi masyarakat gampong.

Tokoh masyarakat Cot Girek, Edi Saputra alias Aki Lhe, secara tegas menyebut kegiatan ini sebagai bentuk “pemborosan terstruktur yang hanya menguntungkan segelintir pihak.”

“Jangan bodohi rakyat dengan istilah peningkatan kapasitas! Ini hanya akal-akalan untuk menguras dana desa. Kegiatannya di Banda Aceh, jauh dari kampung, dan pesertanya para teungku yang bahkan belum tentu ikut secara utuh. Ini proyek foya-foya legal yang ujung-ujungnya tidak memberi manfaat apa-apa,” tegas Edi, Senin (24/06/2025).

Ia menilai penggunaan dana desa untuk kegiatan seperti ini merupakan pola lama yang terus diulang: menggandeng lembaga pihak ketiga, menawarkan pelatihan dengan iming-iming “legalitas” dan “sertifikat”, lalu mencairkan anggaran besar tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Edi bersama sejumlah tokoh lain mendesak Bupati Aceh Utara untuk segera membatalkan kegiatan ini dan melarang seluruh kepala desa mengalokasikan dana desa ke pihak luar yang tidak resmi.

“Kami juga menuntut Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengusut kegiatan ini hingga ke akarnya. Jangan sampai dana desa dijadikan ATM oleh pihak-pihak yang berkedok pengembangan kapasitas,” tambahnya.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak LPKP, maupun pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Utara. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa kegiatan tersebut sarat kepentingan tertentu.
(Muhazir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *