Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan dan penyerahan resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).
Raqan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, disaksikan Wakil Ketua II DPRK Dr Musriadi serta segenap anggota dewan.
Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik, sekaligus wujud dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Rancangan qanun ini adalah laporan resmi atas pelaksanaan anggaran yang telah disepakati bersama pada awal tahun. Melalui pembahasan mendalam, DPRK akan menilai sejauh mana efektivitas realisasi anggaran menjawab kebutuhan masyarakat serta mengevaluasi tantangan yang dihadapi selama pelaksanaannya,” ujar Irwansyah.
Ia juga berharap agar dokumen yang diserahkan telah disusun dengan data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik. “Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan APBK tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Illiza dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya perkara angka, tetapi menyangkut akuntabilitas dan integritas. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengelolaan anggaran.
“Kami hadir di sini sebagai bentuk komitmen terhadap amanat konstitusi, sekaligus pertanggungjawaban moral dan administratif kepada DPRK dan masyarakat Kota Banda Aceh,” ujar Illiza.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, para camat se-Kota Banda Aceh, serta tamu undangan lainnya.(*)











