DPRK Sabang Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Walikota Sabang 2025

Daerah28 Dilihat

Sabang | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang gelar rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 digedung utama DPRK Sabang, Jum’at, 2 /5/2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Magdalaina, didampingi Wakil Ketua I Albina, ST, MT, Wakil Ketua II Indra Nasution. Turut hadir Pj Wali Kota Sabang Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRK Sabang.

Rapat Paripurna ini merupakan amanat dari undang undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 mengenai penetapan peraturan pemerintah penggati undang undang nomor 1 tahun 2014 Tetang pemilihan Gubernur, bupati dan wali kota. Dan menindaklanjuti dari Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.

Usai membacakan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 oleh sekretaris DPRK, Pimpinan DPRK bersama Pj. Wali Kota Sabang, melakukan penandatanganan berita acara pengumuman hasil penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRK Sabang Luthfi Muhammad Jamil, S.E menyampaikan, semua proses administrasi terkait sudah kami siapkan dan langsung kami sampaikan ke Pemerintah Aceh untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.

Kabag Humas DPRK Sabang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *