Kadis Syariat Islam Aceh Apresiasi Langkah WaliKota Banda Aceh Tegakkan Syariat Islam

Pemerintah Aceh19 Dilihat

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S. Ag., MH memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turun langsung memimpin razia penegakan syariat Islam diwilayah hukumnya.

Dukungan ini sebagai respons terhadap razia yang digelar oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh Walikota dan berhasil mengamankan pasangan non-muhrim dan pelanggar syariat di sejumlah Lokasi di Banda Aceh.

“Kami sangat merasa resah seperti yang di rasakan oleh masyarakat prilaku muda-mudi yang terus melabrak nilai-nilai Syariat Islam, kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan aparatur dalam upaya penegakan Syariat Islam terutama di Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan,” kata Zahrol, Sabtu (19/4/2025).

“Alhamdulillah langkah tegas Walikota dalam memberantas dan menindak para pelanggar Syariat Islam hal semacam ini perlu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak,” sambung Kepala Dinas Syariat Islam Aceh.

Zahrol Fajri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, para pemud dan media untuk ikut menjaga tatanan sosial yang islami terutama di Kota Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan provinsi.

“Kota Banda Aceh harus menjadi barometer penegakan syariat Islam di Aceh, sehingga langkah yang ditempuh oleh Walikota Illiza diharapkan menjadi contoh bagi daerah yang lain di seluruh Aceh,” ucapnya.

Zahrol Fajri menambahkan bahwa penerapan dan penegakan syariat Islam di Aceh tidak dapat dilakukan secara parsial, penegakan syariat Islam di Aceh perlu dilakukan secara bersama-sama dan dukungan dari semua pihak, alhamdulillah Pemerintah Aceh yang baru dibawah kepemimpinan H. Muzakkir Manaf sapaan akrab mualem dan Fadlullah (Dek Fad) sudah bertekat untuk pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara kaffah hal ini sesuai dengan visi dan misi beliau Aceh bersyariat, bermartabat, dan damai.

Zahrol Fajri menambahkan, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Secara tegas dan jelas disebut kan pemerintahan Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan menegakkan hukum Syariat Islam di wilayahnya.

“Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam hal penegakan Syariat Islam, kita tentu berharap bahwa tidak ada celah bagi pelanggaran syariat islam yang dapat merusak citra Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Dinas Syariat Islam Aceh akan terus berupaya untuk mendukung langkah yang dilakukan oleh Bupati dan Walikota di seluruh Aceh dalam hal pelaksanaan syariat Islam seperti yang dilakukan Walikota Banda Aceh.

Kita berharap tindakan nyata yang dilakukan oleh Walikota akan memberikan dampak nyata dalam menjaga moralitas masyarakat agar sesuai dengan tuntunan syariat,” Demikian kata Zahrol. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *