Kepala DSI Aceh Dukung Langkah Tegas Wali Kota Banda Aceh dalam Penegakan Syariat Islam

DSI Banda Aceh55 Dilihat

BANDA ACEH – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam memimpin langsung razia penegakan syariat Islam di wilayah ibu kota provinsi.

Dalam operasi gabungan yang digelar oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh belum lama ini, Wali Kota Illiza turun langsung memimpin razia yang berhasil menjaring sejumlah pasangan nonmahram serta pelanggar syariat Islam di beberapa titik lokasi. Tindakan ini dinilai Zahrol sebagai bentuk nyata komitmen dalam menjaga marwah Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan yang menerapkan nilai-nilai Islam.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil Wali Kota Banda Aceh. Ini mencerminkan kepedulian nyata terhadap kondisi sosial masyarakat yang mulai terganggu oleh perilaku menyimpang, terutama dari kalangan muda-mudi. Penegakan syariat Islam seperti ini patut kita dukung bersama,” ujar Zahrol kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Lebih lanjut, Zahrol Fajri mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk akademisi, tokoh agama, pemuda, dan media massa—untuk bersama-sama menjaga tatanan sosial yang islami, terutama di Banda Aceh sebagai barometer penerapan syariat Islam di provinsi ini.

AKSI ILLIZA – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal saat berbincang dengan pelanggar syariat Islam pada razia Rabu (16/4/2025) dini hari WIB. Kepemimpinan Illiza dalam menegakkan syariat Islam di Banda Aceh mendapat apresiasi sejumlah pihak.

“Kita berharap langkah Wali Kota Illiza menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh Aceh. Penegakan syariat Islam tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus menyeluruh dan melibatkan seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.

Zahrol juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh, di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakilnya H. Fadlullah, S.E. (Dek Fadh), berkomitmen melaksanakan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Visi dan misi pemerintahan saat ini, yakni Aceh Bersyariat, Bermartabat, dan Damai, menjadi pijakan dalam setiap kebijakan yang menyangkut moral dan hukum Islam.

Menurutnya, pelaksanaan syariat Islam di Aceh juga memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), disebutkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan menegakkan hukum Islam di wilayahnya.

“Sebagai daerah dengan kekhususan dalam penerapan syariat Islam, kita tidak boleh memberi celah pada pelanggaran yang bisa merusak citra Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Zahrol menyampaikan bahwa Dinas Syariat Islam Aceh akan terus memberikan dukungan penuh kepada para bupati dan wali kota di seluruh Aceh dalam upaya menegakkan syariat Islam, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Wali Kota Banda Aceh.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *