Dailymailindonesia.com | Kutacane – Masyarakat Desa Bukit Merdeka membeberkan kekecewaannya atas kinerja Pengulu Desa Bukit Merdeka pada Minggu 13 April 2025, banyak pembangunan fisik di Desa Bukit Merdeka tidak sesuai dengan pembangunan di Desanya.
Rahmansyah, Ketua Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) Desa Bukit Merdeka menjelaskan di hadapan Wartawan sejak pekerjaan fisik yang di lakukan oleh pengulu sejak 2021 anggaran Covid -19 tidak ada transparan sedikitpun, entah kemana anggaran Covid tersebut di bawa oleh pengulu Bukit Merdeka, sebut Ketua BPD Bukit Merdeka yang juga Mantan Ketua PNA Aceh Tenggara.
Rahmansyah juga menjelaskan sejak bulan Januari 2024 lalu Ketua BPK Bukit Merdeka mempertanyakan kedudukannya dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, dimana sejak tahun 2022 tidak pernah di libatkan dalam proses pemerintahan Desa, hal ini telah melanggar Permendagri No 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa.
Atas kondisi tersebut Menyurati PJ Bupati Aceh Tenggara dengan nomor surat ist/2024 tanggal 5 Januari 2024, namun hingga saat ini sesudah 2 kali pergantian PJ Bupati defenitif, bahkan hingga Bupati Salim Fakhry, tak sekalipun ada jawaban.
Ketua BPD Desa Bukit Merdeka menjelaskan banyak dugaan program fisik yang tak jelas anggaran dan pembangunannya, sebut saja pada kegiatan Rehab Berat Jalan Tani dengan Volume 100 meter dengan jumlah anggaran Rp 122.443.000 pada Tahun 2023, padahal Volume jalan hanya di buat sekitar 30 meter.
Dan Anggaran Biaya pembibitan pada tahun 2022 yang hanya di berikan kepada orang tertentu sanak keluarga dan tidak jelas anggarannya.
Belum lagi PAUD yang di bangun berada di Samping rumah Pengulu dari 2023 hingga kini April 2025 tak kunjung selesai, yang lebih parahnya lagi PAUD yang di bangun tersebut di atas Tanah milik Pribadi M Nasir, Pengulu Desa Bukit Merdeka.
Rahmansyah, Ketua BPD Menuturkan bahwa dirinya selama melaporkan Pengulu Desa Bukit Merdeka ke Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara atas Dugaan Penyimpangan Dana pada 10 April 2024 lalu, dirinya tidak di libatkan lagi dalam Musrenbangdes, kini saya tidak di libatkan dalam pembangunan desa, padahal saya punya andil besar sebagai ketua BPD Bukit Merdeka Kecamatan Lawe Sigala Gala Kabupaten Aceh Tenggara, ucapnya.
Rahmansyah juga membeberkan kepada Wartawan REALITAS.com bahwa selama 2024 dan 2025 tak ada satupun anggaran fisik yang di lakukan oleh pemerintah Desa Bukit Merdeka, hanya gaji dan jerih aparat Desa saja yang cair, selebihnya saya tidak tahu menahu, karena tidak pernah di libatkan lagi oleh Kepala Desa Bukit Merdeka, Rahmansyah menduga Dana Desa 2024-2025 digunakan untuk membungkam aparat penegak hukum, Wartawan, Media, LSM dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara atas laporan saya ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Merdeka.
Rahmansyah yang akrab di sapa Inspektur atas nama Ketua BPD Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Lawe Sigala Gala Kabupaten Aceh Tenggara sangat menyesalkan Sikap Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang tidak merespon laporan saya,
Padahal telah nyata nyata bukti bukti dokumen lengkap yang saya serahkan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara. Dan saya menyesalkan Kasi Intel yang menangani Kasus ini telah pindah tugas ke Bener Meriah.
Menyikapi kejadian ini, Wartawan Media REALITAS.com datang langsung untuk konfirmasi lebih lanjut atas dugaan laporan penyimpangan dugaan anggaran Desa Bukit Merdeka ke Rumah Muhammad Nasir Pengulu Desa Bukit Merdeka, Namun pengulu tidak berada di rumah, Media ini juga berhasil mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada penghulu Desa Bukit Merdeka, namun Kepala Desa tidak menjawab.
Awak Media berusaha menghubungi langsung lewat pesan WhatsApp Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Lilik Setiyawan. S.H. M. H untuk menanyakan langsung atas laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kute Bukit Merdeka, Kejari Aceh Tenggara menyarankan untuk menanyakan dan menghubungi langsung R Bayu Ferdian, SH, MH sebagai Kasi Pidsus dan Dedy Sebagai Kasi Intel di Kejaksaan negeri Aceh Tenggara, namun setelah menghubungi kedua Kasi tersebut lewat panggilan maupun pesan WhatsApp tidak ada tanggapan dan balasan.
Keesokan harinya pada Senin 14 April 2025 awak media menjumpai langsung Kasi Pidum dan Kasi Intel di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara guna menanyakan langsung sejauh mana tanggapan dan Respon Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam menanggapi laporan masyarakat atas dugaan Penyalahgunaan dan Penyimpangan Dana Desa Bukit Merdeka, Kasi Pidsus R Bayu Ferdian, SH, MH menyatakan sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan di Inspektorat, sebutnya.
Kasi Pidsus juga menjelaskan bahwa laporan memang sudah masuk ke meja saya, dan akan kita telusuri dan akan kita tindak lanjuti hasil laporan Warga Bukit Merdeka, Kecamatan Lawe Sigala Gala Kabupaten Aceh Tenggara dan kami harapkan kepada warga Bukit Merdeka agar bersabar menunggu hasil laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Tersebut, karena ada banyak kasus lainnya yang telah masuk ke kami, tutupnya.
(Muhazir)