BANDA ACEH – Pimpinan DPRA melakukan rapat dengan Bappeda dan Dinas Keuangan untuk mendorong percepatan realisasi APBA tahun anggaran 2025, Selasa (11/3/2025) di ruangan Ketua DPRA.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRA Zulfadhli mempertanyakan kinerja jajaran eksekutif dalam implementasi Qanun APBA 2025 sebab hingga akan berakhirnya bulan Maret 2025, namun anggaran tak kunjung direalisasikan.
Hadir pada acara itu, unsur pimpinan DPR Aceh, Zulfadhli, Ali Basrah, Saifuddin Muhammad alias Yahfud. Kemudian, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tgk Anwar, Sekwan DPR Aceh Khudri.
Sementara itu, unsur eksekutif hadir langsung Plt Kepala Bappeda Husnan serta jajarannya, dan dari Dinas Keuangan diwakili oleh Sekretaris DPKA Ramzi serta jajarannya. Abang Samalanga —sapaan Zulfadhli— mengingatkan Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan, untuk tidak melakukan upaya-upaya menghambat percepatan realisasi APBA 2025.
“Jangan ada upaya, atau niat menghambat realisasi APBA 2025. Kasihan rakyat,” katanya. Ia juga mempertanyakan alasan Plt Kepala Bappeda yang belum menjalankan perintah Qanun APBA 2025 berdasarkan SE.
Tidak bisa Qanun ini dibatalkan atas perintah SE. saya sendiri telah berjumpa dengan Gubernur Mualem yang meminta agar percepatan realisasi APBA 2025 segera dijalankan,” sebutnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah. Ia menegaskan bahwa, proses pembentukan Qanun APBA 2025 telah melewati serangkai perjalanan yang panjang.
Lagi pula, hal tersebut dilakukan melalui aturan dan ketentuan yang ada. Jadi, Qanun APBA 2025 itu adalah produk hukum, tidak bisa dibatalkan atau ditunda secara sepihak oleh pihak eksekutif.
Jika pun ingin melakukan hal tersebut, harus dibahas secara bersama-sama. Nah, bila pihak eksekutif ingin atau apapun namanya sebagai bentuk memasukkan visi dan misi Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, maka proses itu harus dilakukan lewat RKPA Perubahan dengan melibatkan DPR Aceh, bukan dilakukan secara sepihak. Menanggapi hal itu, Plt Kepala Bappeda Husnan menerangkan bahwa, tidak ada niat atau keinginan pihanya menunda realisasi APBA 2025.
Jika pun hal tersebut dilakukan, itu dikarenakan ada beberapa program dan kegiatan yang tidak bisa dijalankan sebab tidak memiliki dukungan dokumen dan kelengkapan data.
“Prinsipnya, tidak ada keinginan kami menghambat realisasi APBA 2025,” terangnya. Sekretaris DPKA Ramzi yang hadir pada rapat kerja itu menambahkan bahwa, hingga awal Maret 2025, realisasi APBA 2025 sebesar 5,34 persen atau setara dengan Rp549 miliar.
Hal itu peruntukannya bagi pembayaran gaji, dan lain-lain. Pemerintah Aceh sendiri, triwulan I 2025 atau hingga akhir Maret 2025, menargetkan realisasi sebesar 11 persen atau Rp1,2 triliun, tambahnya. Ketua Frakasi PA DPR Aceh, Tgk Anwar Ramli menyoroti lemahnya kinerja realisasi APBA 2025 yang saat ini hanya untuk membayar gaji pegawai semata tanpa ada realisasi untuk belanja publik.
“Kita kecewa ini sama Plt Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan. Kenapa bisa seperti ini,” tukasnya. Semestinya, sebagai unsur eksekutif yang memiliki tupoksi mempercepat realisasi anggaran, Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan harus melakukan langkah-langkah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kita ini digaji untuk membela kepentingan rakyat. Nah, ini sudah tiga bulan kita makan gaji tapi tidak ada kepentingan publik yang kita jalankan. Jangan-jangan gaji yang kita makan ini haram,” imbuhnya.
Karena itu, Tgk Anwar meminta Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan Aceh, untuk tidak menghancurkan harapan rakyat yang selama ini bertumpu pada realisasi APBA. “ Janganlah hancurkan Aceh demi kepentingan pribadi. Kasihan rakyat,” ucapnya lagi.(**)