Lewat Informasi Masyarakat, TNI AL Berhasil gagalkan penyelundupan 100 Kg Narkotika jenis Sabu di Pantai Lhok Puuk Seunudon Aceh Utara

Berita98 Dilihat

Dailymailindonesia.com | Aceh Utara – Tim First Fleet Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 Kg Narkotika jenis Sabu di Pantai Lhok Puuk Seunudon Aceh Utara pada Rabu pukul 02.30 WIB Dinihari 05 Maret 2025.

Proses penggagalan penyelundupan Narkotika ini diawali dengan adanya informasi dari Masyarakat pada Selasa, 04 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB tentang adanya rencana pengambilan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu di tengah laut menuju Perairan Seunudon Aceh Utara.

Selanjutnya, tim FIQR melaksanakan patroli dan penyisiran di sekitar Perairan Seunudon Aceh Utara guna mendalami informasi tersebut.

Sekira pukul 18.37 WIB diperoleh informasi dari Masyarakat bahwa barang yang di maksud telah mendarat di Pantai Lhok Puuk Seunudon Aceh Utara. Selanjutnya Tim F1QR melaksanakan penyisiran sekitar lokasi tersebut.

Pada tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB Tim F1QR mendapatkan informasi keberadaan barang dan penyimpan barang tersebut yang berinisial MJ, selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Pukul 03.20 WIB Tim F1QR melihat MJ sedang duduk di depan rumahnya yang tidak jauh dari lokasi pendaratan barang sekitar 200m. Selanjutnya Tim langsung meminta keterangan perihal keberadaan barang tersebut.

Pukul 03.30 WIB MJ bersedia menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang diduga Sabu-sabu tersebut yang ditimbun di sekitar Rumahnya, selanjutnya dilaksanakan penggalian oleh Tim F1QR.

Pukul 05.00 WIB ditemukan 6 Tas Ransel yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dan selanjutnya MJ dan Barang Bukti dibawa ke Mako Lanal Lhokseumawe.

Pukul 21.00 WIB dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian Barang Bukti oleh Tim BNNP Aceh disaksikan Personel dari Kejari Aceh Utara. Dari hasil pengujian didapatkan Barang Bukti tersebut merupakan Narkotika jenis Sabu.

Dari hasil operasi ini akan terus lanjutkan pengembangan terhadap kemungkinan adanya Pelaku dan Barang Bukti lainnya.
(Muhazir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *