Pemkab Aceh Besar Umumkan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2024

Aceh Besar4 Dilihat

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK mengumumkan adanya perubahan status kelulusan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen administrasi peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi.

Kepala BKPSDM Aceh Besar H. Drs. Asnawi, M.Si., menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Evaluasi ulang ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi PPPK. Setiap peserta harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi dokumen administrasi maupun kelengkapan lainnya,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).

Peserta yang Mengalami Perubahan Status Kelulusan

1. Iswandi
Nomor Peserta: 24-5101-40810000023
Jabatan: Perawat Terampil
Status: Diubah dari LULUS menjadi TIDAK LULUS
Dasar Keputusan: Berita Acara Tim Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Nomor 02/PPPK/AB/2025, tanggal 2 Januari 2025.
Buka link https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id/?p=1196

2. Sri Wahyuni
Nomor Peserta: 24-5101-4082-0000176
Jabatan: Asisten Apoteker Terampil
Status: Diubah dari LULUS menjadi TIDAK LULUS
Dasar Keputusan: Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Nomor Peg.800/6108/2024, tanggal 19 Desember 2024.
Buka link https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id/?p=1193

Menurut Asnawi evaluasi ini dilakukan setelah panitia menerima sejumlah laporan dan masukan terkait ketidaksesuaian dokumen administrasi beberapa peserta. “Kami ingin memastikan bahwa semua yang lolos seleksi adalah mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tambahnya.

Asnawi menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya memberikan penjelasan secara transparan kepada para peserta terkait perubahan ini.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan semua aspek, dan kami memastikan proses ini dilakukan secara profesional dan objektif. Kami meminta semua pihak, terutama peserta seleksi, untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada,” ujar Asnawi.

Lebih lanjut, Asnawi berharap bahwa seluruh proses seleksi PPPK di Kabupaten Aceh Besar dapat menjadi tolok ukur bagi seleksi yang lebih baik di masa depan. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.

“ASN adalah pilar utama dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih adalah individu yang memiliki kompetensi dan integritas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *