Kadis DLHK Prioritaskan Tempat Pembuangan Sampah di Kecamatan Seluruh Aceh Utara pada 2025

Daerah25 Dilihat

Dailymailindonesia.com – Aceh Utara – Kamis (05/12/2024) Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan Kabupaten Aceh Utara mengadakan pertemuan dengan semua Instansi Pemerintah dan Perwakilan Dinas di Aceh Utara dalam kegiatan yang sebagaimana amanat undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan hidup.

Acara yang di beri tema,” Kebijakan, Rencana atau Program yang berpotensi menimbulkan Dampak atau Resiko Lingkungan Hidup, guna memastikan bahwa Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, menjadi dasar dan Terintegrasi dalam suatu wilayah dan Rencana Pembangunan dan Kebijakan Rencana Program serta Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)
Rencana pembangunan janka panjang daerah (RPJPD) rencana pembangunan jangka mengah daerah (RPJMD)
Rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Acara di hadiri seluruh Instansi Dinas yang ada di Aceh Utara, Polres Aceh Utara, Perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) tiap Kecamatan di Aceh Utara, LSM, serta tamu undangan lainnya, LSM, Insan Pers dan Organisasi Pers di Aceh Utara, di antaranya Tgk, H. Muhazir, S.pd.i Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara dan Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara yang di wakili dengan Wakilnya Amir Yusuf.

Acara yang di Inisiasi oleh Dinas DLHK Aceh Utara ini menghadirkan beberapa pemateri dan Narasumber yang sudah berkompeten, di antaranya Prof. Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc ( Ahli Perencanaan dan Pemanfaatan Lahan Berkelanjutan ), Dr. Ir. Eldina Fatimah, M.Sc ( Ahli Kebencanaan dan Lingkungan Hidup ), Bu Rifani ( Pemateri tentang Sosial, Budaya dan Pemetaan ).

Dalam paparan materinya Prof. Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc menjelaskan kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang di singkat dengan ( KLHS ), Sedangkan RPJMD adalah Analisis Sistematis, Menyeluruh dan Partisipatif yang menjadikan dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan memperhatikan aspek Lingkungan Hidup, Ekonomi, Sosial, serta hukum dan tata kelola dalam Dokumen RPJMD untuk periode 5 Tahun.

Lebih lanjut Prof. Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc menjelaskan peningkatan lingkungan hidup di Kabupaten Aceh Utara adalah mencakup tata cara mencegah Banjir, Longsor, Abrasi dan Bencana lainnya di tengah minimnya hutan di Kabupaten Aceh Utara.

Para Instansi terkait di harapkan jangan terjebak dengan Dana Costumer Responsibility ( CSR ) yang hanya di berikan tidak seberapa, atau bahkan tidak cukup untuk membantu masyarakat Aceh Utara yang terkenal sangat padat penduduk ini, sebenarnya Dana CSR ini tidak lebih dari untuk menutupi kebutuhan kehidupan sehari hari, tapi untuk menghilangkan kemiskinan pada seluruh Masyarakat di Aceh Utara.

Jangan hanya mengundang investor untuk menutupi kebutuhan yang sesaat, perorangan, dan kelompok tapi untuk menghilangkan sebutan daerah miskin, di Kabupaten yang sangat kaya ini dengan Pertanyaannya yang cukup luas dan perikanan yang sangat melimpah, serta hadirkan juga formula baru dalam pengembangan berkelanjutan bagi kehidupan Ekonomi Masyarakat.

Mari sama sama kita bangun kepercayaan kepada masyarakat bahwa hasil dari CSR Perusahaan bisa menghilangkan kemiskinan di kalangan masyarakat, dan memberikan taraf hidup yang lebih dari menghidupkan modal usaha.

Di lain pihak Dr. Ir. Eldina Fatimah, M.Sc mengajak seluruh perwakilan Instansi untuk lebih tanggap terhadap bencana, mengurangi resiko Bencana, seperti Banjir, Longsor, Abrasi dan lain lain dalam meminimalisir lingkungan dari bencana seperti kebersihan, menjaga lingkungan, menjaga alam khususnya hutan untuk sama sama kita lestarikan, terlebih hutan di Aceh Utara hanya seluash 20 persen Wilayah Aceh Utara dan menjaga sungai dari pengaruh limbah limbah berbahaya, atau sampah yang mengotori aliran sungai.

Di harapkan masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan kebersihan lingkungan agar membuang sampai pada tempat, tidak membuang sampai ke sungai, atau aliran aliran selokan di lingkungan tempat tinggalnya.

Kadis DLHK Aceh Utara Saifullah, M.Pd memberikan kesempatan kepada peserta yang berhadir di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, ada banyak peserta yang bertanya dalam kegiatan tersebut dan langsung di jawab dengan jawaban kepada peserta

Para Peserta makin bersemangat dengan kegiatan di saat Amir Yusuf Wakil Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara memaparkan beberapa pertanyaan dan pernyataan terkait bencana yang di Kecamatan Seunuddon dan kecamatan lainnya berupa banjir beberapa waktu lalu.

Amir Yusuf dalam paparannya menyatakan tentang andil Dinas DLHK tentang kelestarian pesisir pantai di Kecamatan Seunuddon, dan Abrasi yang mengakibatkan rusak parah jalan yang menghubungkan jalan Seunuddon ke Blang Glumpang dan Kuta Piadah, hingga kini jalan tersebut tidak ada dinas terkait yang menanganinya.

Begitu juga angin kencang yang menghantam pesisir pantai membuat tempat Wisata banyak hancur, tanpa ada penanganan serius dan lingkungan yang kotor dari sampah di pesisir Pantai Desa Bantayan, Ulee Rubek dan sekitarnya.

Panglima Amir juga melanjutkan, kami masyarakat yang berada di pesisir pantai Seunuddon sangat mengharapkan tempat pembuangan sampah, karena seperti yang kami ketahui mobil pengangkut yang mengangkut sampah hanya sampai ke kemukiman Seunuddon, sedangkan sampah yang berserakan di pemukiman Pante banyak yang menumpuk tidak ada satupun kendaraan dari Dinas DLHK datang untuk mengambil, padahal Masalah Distribusi pengutipan sapah Insya Allah akan kami usahakan.

Tidak hanya itu, Panglima Amir juga menyatakan para pengusaha yang berdagang di pesisir Wisata Pantai Bantayan juga tolong diberikan dana SCR untuk menghidupi kembali usaha yang telah macet, akibat di terpa angin kencang beberapa waktu lalu yang membuat rusak tempat kami masyarakat kecil mencari nafkah, pintanya.

Di akhir Pernyataannya, Panglima Laot juga mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup lebih memperhatikan kawasan zona laut agar bersih, indah dan nyaman di kunjungi oleh masyarakat setempat, tutupnya.

Kadis DLHK, Saifullah, M.Pd sangat sependapat dan mendukung usulan Panglima Laot Aceh Utara untuk pengadaan tempat pembuangan sampah, ujarnya.

Kadis juga mengungkapkan bahwa memang tempat pembuangan sampah menjadi target pemerintah pusat, pemerintah pusat melalui kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan agar pemerintah daerah harus dan wajib menempatkan tempat pembuangan sampah di setiap Kecamatan, terlebih desa desa nanti Insya Allah akan kami anggarkan dan prioritaskan di Tahun anggaran 2025 dengan usulan dari anggota dewan setempat, Tokoh Masyarakat, rekan media dan LSM, tegasnya.

Kita ingin lingkungan masyarakat, aman, nyaman, bebas, bersih dari kotoran, atau wabah yang bisa menyebabkan penyakit, mari bersama sama kita ciptakan suasana yang bersih dengan adanya lingkungan yang bersih dan sehat, tutupnya.
(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *