Bukti pelapor Korban Penganiayaan Heriyanto Ke Polres TUBABA

Berita108 Dilihat

 

DAILY MAIL INDONESIA.COM —-Tulang Bawang Barat provinsi, Tidak lanjut terduga pelaku penganiayaan oleh Basri bin Ibrahim terhadap korban Heriyanto bin Nawawi berdasarkan bukti laporan tertanggal 8 Agustus di sektor Tumijajar telah melaporkan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 yang terjadi di Tiyuh Karta Tanjung selamat RT 06 Suku 03 pada hari Selasa sekira pukul 14.00, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kamis ( 10-10-2024 )

Menurut keterangan pelapor dan saksi Maryati bahwa di duga benar telah terjadi tidak penganiayaan oleh terduga terlapor Basri bin Ibrahim

Pelapor yang di dampingi saksi Maryati ( ibu korban) mengatakan bahwa benar terduga pelaku penganiayaan mendatangi rumah korban ( pelapor ) membawa sebilah golok yang menggunakan tangan kanan nya ( terlapor) dan meminta ganti uang pembayaran hutang yang sobek senilai Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya di bayar kan oleh pelapor kepada terlapor

Namun terlapor dengan nada marah terlapor emosi mengatakan kepada suami pelapor ( korban) ” niku ku patoi ” ( kamu saya bunuh ) sambil mengayunkan tangan kanan nya ke arah tubuh korban mengena ke bagian paha kanan dan mata kaki sebelah kanan dan seketika darah pun mengucur deras

Tak hanya korban yang mengalami luka, namun ibu korban yang sekaligus saksi ( Maryati mengalami lebab di pelipis atas sebelah kanan dan hampir mengenai mata nya, karena berusaha melerai terlapor Basri bin Ibrahim, tetapi tak hiraukannya, malah meninju ibu korban ( Maryati)

Akibat kejadian tersebut korban Heriyanto mengalami luka -luka dan harus di rawat di rumah sakit asyfa Daya Asri kemudian koran melaporkan kejadian tersebut ke polres Kabupaten Tulang Bawang Barat tertanggal 10-10-2024

Dengan nomor surat laporan nomor : LP/B/213/X/2024/ SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG

Dengan demikian pihak korban Heriyanto ( pelapor) berharap kepada pihak kepolisian Polres TUBABA agar segera mengamankan terlapor Basri Bin Ibrahim secepatnya dan menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *