Ilustrasi: Logo Kantor KPU Pusat
Dailymailindonesia.com, BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengeluarkan surat resmi bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 1186/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 21 September 2024 perihal kronologis tahapan pencalonan bakal calon pasangan.
Dalam surat yang tersebar luas tersebut, Ketua KPU meminta KIP Aceh menyesuaikan aturan pencalonan sesuai dengan perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Namun saat dikonfirmasi kepada Komisioner KIP Aceh perihal surat tersebut, belum ada jawaban.
Dalam surat tertanggal 21 September 2024 tersebut, Afifuddin menjelaskan, Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir -butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di depan Lembaga DPRA atau DPRK.
Namun ketentuan tersebut telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Dalam perubahan tersebut, pasangan calon calon kini hanya mewajibkan penandatanganan surat pernyataan siap menjalankan seluruh peraturan-undangan nasional serta peraturan khusus dan istimewa yang berlaku di Aceh tanpa perlu dilakukan di hadapan Lembaga. DPRA/DPRK.
Sehubungan dengan perubahan ini, KPU meminta KIP Aceh untuk segera melakukan revisi terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Provinsi Aceh. Revisi tersebut harus memuat ketentuan baru yang sesuai dengan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
KIP Aceh juga diminta berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu terkait perubahan persyaratan tersebut. Selain itu, KPU meminta KIP Aceh memberi waktu tambahan bagi pasangan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan baru sebelum menetapkan calon.
Meski demikian, dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh terebut Afifuddin menegaskan, bagi pasangan calon yang sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di depan DPRA/DPRK, mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat. ( ra )