Forkopimda Kabupaten Aceh Besar Sepakat Dengan 9 Poin Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Aceh Besar26 Dilihat

Dailymailindonesia.com, Kota Jantho – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, forkopimda kab. Aceh Besar dengan ini menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat Aceh Besar untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhaan Allah swt untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, kami menghimbau agar setiap muslimin dan muslimah melakukan hal – hal sbb :

1.melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan sunnah lainnya sesuai Syari’at lainya sesuai Syari’at islam.

2.memakmurkan mesjid, menasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, terawih, witir, tadarus dan amalan sunnah lainnya.

3.Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya, wajib menghentikan aktifitasnya pada malam hari, sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih.

4.Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan sejak waktu masuk waktu imsak ( subuh sampai dengan waktu shalat asar.

5. Menghentikan segala aktivitas pada waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah

6. Setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya, dilarang menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpusa pada siang hari di bulan suci Ramadhan.

7. Dilarang menghidupkan bunyi – bunyian yang mengganggu ketenangan di bulan Ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya.

8. Kepada masyarakat non muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.

9. Setiap muslimin dan muslimah dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan – kegiatan yang dapat merusak bulan suci Ramadhan.

Demikian seruan bersama ini dikeluarkan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syari’at islam di kabupaten Aceh Besar.

Dailymailindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *