Dailymailindonesia.com, Banda Aceh – Ombudsman tentunya prihatin, atas kehilangan pekerjaan bagi sejumlah tenaga non-ASN tersebut.
Menurut Direktur RSUD Meuraxa melalui pemberitaan media, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman akan ikut memastikan proses evaluasi kinerja dimaksud sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, juga dijelaskan khusus dalam Peraturan Walikota tentang manajemen RSUD, tenaga non-ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh pihak manajemen rumah sakit, maupun oleh tenaga non-ASN yang bersangkutan.
Manajemen rumah sakit berkewajiban memastikan kompetensi setiap pegawai, baik tenaga ASN maupun non-ASN. Hal ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk evaluasi kinerja. Tenaga non ASN berhak mendapat penjelasan dari pihak manajemen rumah sakit, jika menurut mereka proses evaluasi tidak sesuai ketentuan, atau merasa keberatan atas hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.
Selain itu, Ombudsman juga berharap kebijakan rumah sakit ini tidak berdampak pada kualitas layananan yang diberikan oleh RSUD Meuraxa.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh berterimakasih atas dan tetap mengharapkan partisipasi masyarakat, termasuk media, ikut memantau proses penerimaan, pembinaan, dan evaluasi kinerja pemberi layanan publik, baik ASN maupun non-ASN.