49 Korban TPPO Gagal Pulang, Maskapai Penerbangan Emirates EK708 Membatalkan Untuk Mengangkut Korban TPPO

Berita41 Dilihat

Aceh Tamiang – Dailymail Indonesia

Harapan 49 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Madagaskar untuk kembali ke tanah air kembali tertunda. Kamis, 08 Oktober 2026

Para korban yang telah membeli tiket penerbangan secara mandiri justru gagal berangkat. Bahkan, maskapai Emirates melalui penerbangan EK708 dilaporkan tidak mengizinkan para korban untuk ikut terbang secara sepihak, meskipun mereka telah berada di bandara dan memiliki dokumen perjalanan yang dipersiapkan untuk kepulangan.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena alasan pasti mengapa para korban tidak diperbolehkan naik pesawat Airbus Emirates EK708 belum dijelaskan secara terang kepada keluarga korban.

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima, persoalan tersebut bukan disebabkan kesalahan KBRI Antananarivo. Pihak bandara di Madagaskar telah mengakui adanya kesalahan dalam proses yang menyebabkan para korban gagal melanjutkan penerbangan.

Sementara itu, aparat kepolisian yang berada di lokasi bukan dalam rangka menangkap para korban, melainkan mengumpulkan informasi terkait persoalan yang terjadi.

Maskapai Emirates EK708  membatalkan secara sepihak dan tidak Angkut Para Korban, Apa Alasannya?

Penerbangan Emirates EK708 memang tercatat melayani rute dari Bandara Internasional Ivato, Antananarivo, menuju Seychelles dan selanjutnya Dubai. Data resmi Bandara Internasional Antananarivo mencatat penerbangan EK708 berangkat pada 7 Oktober 2026 pukul 18.35 waktu setempat.

Namun, dalam proses kepulangan 49 korban TPPO tersebut, para WNI dilaporkan tidak diizinkan mengikuti penerbangan tersebut dikarenakan pembatalan sepihak oleh pihak maskapai Emirates

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:

Apa alasan Emirates tidak mengangkut para korban?

Apakah persoalannya terkait dokumen perjalanan, aturan transit, persyaratan imigrasi, atau terdapat alasan lain?

Pertanyaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan keresahan bagi keluarga korban.

Jika persoalan tersebut memang berasal dari kesalahan administrasi atau prosedur pihak bandara, maka 49 korban TPPO tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Tiket Sudah Dibeli, Harta Sudah Dikorbankan

Sebelumnya, kepulangan para korban direncanakan secara bertahap. Sebanyak 39 korban dijadwalkan berangkat pada 7 Oktober 2026 dan sisanya pada 8 Oktober 2026.

Para korban telah membeli tiket secara mandiri. Sebagian keluarga bahkan mengaku harus menjual atau menggadaikan harta benda untuk membiayai kepulangan.

Salah seorang keluarga korban, Sarino, menyampaikan kekecewaannya.

«“Kami sudah berharap anak-anak bisa pulang. Tiket sudah dibeli. Kami bahkan sudah jual dan gadaikan harta untuk biaya tiket. Kalau tiket sampai hangus, kami tidak tahu harus mencari biaya dari mana lagi.”»

Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar soal tiket pesawat. Mereka telah menunggu kepulangan anggota keluarga yang sebelumnya menjadi korban TPPO dan telah mengalami penderitaan selama berada di Madagaskar.

Pemerintah RI Diminta Kawal Sampai 49 WNI Benar-Benar Pulang

Dengan adanya pengakuan pihak bandara mengenai kesalahan yang terjadi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI Antananarivo diharapkan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

KBRI juga diharapkan memastikan koordinasi dengan otoritas Madagaskar dan pihak maskapai berjalan sampai ada kepastian keberangkatan.

Yang paling penting, jangan sampai korban kembali dipaksa menanggung kerugian akibat persoalan yang bukan kesalahan mereka.

Pemerintah diminta memastikan:

– kepastian status dan dokumen perjalanan seluruh korban;
– alasan resmi mengapa para korban tidak diizinkan mengikuti penerbangan Emirates EK708;
– penyelesaian atas tiket yang telah dibeli dan berpotensi hangus;
– adanya penerbangan pengganti tanpa membebani korban dengan biaya baru;
– koordinasi dengan pihak Emirates dan otoritas bandara Madagaskar;
– serta kepulangan seluruh 49 WNI ke Indonesia dengan aman dan secepatnya.

Maskapai Emirates Perlu Berikan Penjelasan

Persoalan ini juga patut mendapat perhatian dari manajemen maskapai  Emirates.

Jika benar para korban telah memiliki tiket tetapi kemudian tidak diizinkan terbang, maka Emirates perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar dan alasan keputusan tersebut.

Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan. Apalagi mereka bukan penumpang biasa, melainkan WNI korban TPPO yang sedang berupaya kembali ke negaranya setelah mengalami penderitaan panjang di luar negeri.

Tidak boleh ada lagi ketidakjelasan yang membuat para korban semakin terlantar.

Mereka sudah menjadi korban TPPO. Jangan sampai mereka kembali menjadi korban akibat persoalan administratif, prosedural, maupun koordinasi antarotoritas.

Kini yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan solusi konkret: tiket tidak hangus, kepastian penerbangan, perlindungan bagi korban, dan kepulangan 49 WNI ke tanah air.

Pemerintah RI, otoritas Madagaskar, pihak bandara, dan Emirates diharapkan segera menyelesaikan persoalan ini secara bersama-sama.

Mereka hanya ingin pulang.