DPRA Tegaskan Revisi UUPA Tak Boleh Kurangi Kekhususan Aceh

Pariwara10 Dilihat

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan akan terus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya menyangkut keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh.

Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan, revisi UUPA merupakan bagian penting dalam menentukan arah keberlanjutan pembangunan dan pelaksanaan kekhususan Aceh. Karena itu, setiap pembahasan perubahan regulasi tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak sampai mengurangi kewenangan maupun kekhususan yang selama ini telah diberikan kepada Aceh.

Hal itu disampaikan Zulfadhli saat menerima kunjungan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Gedung DPRA, Senin, 14 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif Aceh untuk memperkuat koordinasi terkait perkembangan revisi UUPA yang kini menjadi perhatian penting bagi masa depan Aceh.

Dalam pertemuan itu, Zulfadhli didampingi unsur pimpinan DPRA, di antaranya Ali Basrah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Irfansyah, serta para ketua fraksi di parlemen Aceh.

Zulfadhli mengungkapkan, pihaknya bersama para ketua fraksi DPRA sebelumnya telah melakukan komunikasi langsung dengan sejumlah pihak di tingkat pemerintah pusat dan tokoh-tokoh politik nasional. Pertemuan tersebut antara lain dilakukan dengan Menteri Dalam Negeri, sejumlah ketua umum maupun pimpinan partai politik, hingga Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aspirasi Aceh dapat tersampaikan secara langsung dalam proses pembahasan revisi UUPA. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama DPRA adalah keberlanjutan dana otsus, terutama untuk tahun 2027.

Menurut Zulfadhli, dana otsus bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi memiliki kaitan erat dengan keberlanjutan pembangunan Aceh serta upaya menjaga hasil-hasil perdamaian yang telah dicapai selama ini.

Karena itu, DPRA berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kejelasan mengenai arah revisi UUPA dan memastikan keberlanjutan dana otsus. Di sisi lain, setiap perubahan terhadap UUPA juga harus tetap mempertahankan seluruh kekhususan dan kewenangan Aceh yang sudah melekat dalam undang-undang tersebut.

“Yang sudah melekat tentang kekhususan Aceh, semestinya tidak boleh berkurang. Jika ditambah, tentu itu lebih baik,” ujar Zulfadhli.

Ia menilai, Aceh memiliki sejumlah kewenangan khusus yang lahir dari perjalanan sejarah, politik, dan proses perdamaian. Kekhususan tersebut menjadi bagian penting dalam hubungan Aceh dengan pemerintah pusat sehingga tidak seharusnya hilang atau berkurang hanya karena adanya perubahan regulasi.

Menurutnya, apabila revisi UUPA memang diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan Aceh dengan perkembangan zaman, maka perubahan tersebut semestinya diarahkan untuk memperkuat posisi dan kewenangan Aceh, bukan justru mengembalikannya ke kondisi sebelum adanya kekhususan.

“Kalau memang ada yang perlu disempurnakan, kita terbuka. Tetapi jangan sampai kekhususan yang sudah ada justru berkurang,” tegasnya.

DPRA, kata Zulfadhli, tetap membuka ruang terhadap berbagai opsi yang berkembang dalam proses penyempurnaan UUPA. Namun, terdapat prinsip yang harus menjadi perhatian bersama, yakni tidak menghilangkan kewenangan yang telah dimiliki Aceh.

Dalam konteks tersebut, komunikasi antara DPRA dan Pemerintah Aceh dinilai menjadi sangat penting. Kedua lembaga perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai perkembangan pembahasan di tingkat pusat sehingga setiap keputusan yang berkaitan dengan kepentingan Aceh dapat dikawal secara bersama-sama.

Zulfadhli juga meminta pihak eksekutif Aceh untuk terus memperkuat komunikasi dengan DPRA maupun pihak-pihak terkait di Jakarta. Dengan koordinasi yang intensif, perkembangan pembahasan revisi UUPA di tingkat pusat dapat terus dipantau dan direspons apabila terdapat hal-hal yang berpotensi merugikan kepentingan Aceh.

Bagi DPRA, keberlanjutan dana otsus menjadi salah satu poin yang sangat strategis. Pasalnya, dukungan anggaran tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen pembiayaan berbagai program pembangunan dan penguatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Lebih jauh, keberlanjutan dana otsus juga dipandang memiliki dimensi historis karena berkaitan dengan komitmen untuk menjaga keberlangsungan pembangunan Aceh pascaperdamaian.

Karena itu, Zulfadhli menegaskan bahwa DPRA tidak ingin pembahasan revisi UUPA hanya berorientasi pada perubahan pasal-pasal tertentu, tetapi mengabaikan substansi utama dari kekhususan Aceh.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, baik pemerintah pusat, Pemerintah Aceh maupun DPRA, dapat terus menjaga semangat bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh.

“Perpanjangan dana otsus adalah keharusan demi memastikan keberlanjutan pembangunan perdamaian. Tetapi yang jauh lebih penting, dalam setiap perkembangan pembahasan revisi UUPA tidak boleh ada pemangkasan kewenangan yang sudah ada,” katanya.

Dengan demikian, DPRA memastikan akan tetap mengawal setiap tahapan revisi UUPA. Komunikasi dengan pemerintah pusat juga akan terus dilakukan untuk mendapatkan kepastian mengenai substansi perubahan undang-undang sekaligus memastikan kepentingan Aceh tetap menjadi bagian utama dalam proses tersebut.

DPRA berharap revisi UUPA nantinya tidak hanya menghasilkan kepastian hukum terhadap keberlanjutan dana otsus, tetapi juga mampu memperkuat posisi Aceh sebagai daerah dengan kekhususan dan kewenangan yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.(**)