Dek Fadh Dorong Otsus Aceh Diperpanjang dan Naik Jadi 2,5 Persen

Pemerintah Aceh16 Dilihat

BATAM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mendorong agar kebijakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tidak berakhir pada 2027. Ia bahkan mengusulkan agar alokasi dana tersebut ditingkatkan dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Usulan tersebut disampaikan Dek Fadh saat mengikuti Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I yang membahas sejumlah persoalan strategis di kawasan Pulau Sumatera. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Jumat (11/9/2026).

Pertemuan turut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Sekretaris Utama BNPB, perwakilan sejumlah kementerian terkait, serta kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.

Dari Aceh, Anggota DPD RI Tgk Ahmada, Haji Uma dan Azhari Cage juga hadir dalam forum tersebut.

Dek Fadh mengatakan, keberlanjutan dana Otsus merupakan salah satu hal penting yang perlu diperjuangkan dalam rangka menjaga kemampuan fiskal Aceh. Terlebih, Aceh masih menghadapi kebutuhan pembiayaan yang sangat besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah.

Menurutnya, kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang diusulkan melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai sekitar Rp153 triliun. Namun, pemerintah pusat baru menyetujui sekitar Rp58 triliun.

Kondisi tersebut, kata Dek Fadh, menunjukkan masih terdapat selisih kebutuhan pembiayaan yang sangat besar. Karena itu, pemerintah Aceh membutuhkan ruang fiskal yang lebih kuat agar proses pemulihan dapat berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur dasar semata.

“Solusinya adalah perpanjang kembali dana Otsus Aceh yang tahun 2027 akan berakhir,” ujar Dek Fadh dalam forum tersebut.

Minta Otsus 2,5 Persen Mulai 2027

Dek Fadh menjelaskan, besaran dana Otsus Aceh telah mengalami perubahan. Sejak 2023, alokasinya turun dari sebelumnya 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional.

Penurunan tersebut dinilai semakin memberikan tekanan terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan Aceh, terlebih setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Sejak kami menjabat selain tinggal 1 persen, kena lagi efisiensi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Dek Fadh berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan kembali keberlanjutan dana Otsus.

Ia mengusulkan agar revisi UUPA tidak hanya mengatur perpanjangan masa berlaku Otsus, tetapi juga meningkatkan porsinya menjadi 2,5 persen dari DAU nasional.

Menurutnya, tambahan tersebut sangat dibutuhkan Aceh untuk membiayai pembangunan, memperkuat pemulihan pascabencana, sekaligus mengejar ketertinggalan pembangunan di berbagai sektor.

“Jadi ini adalah solusi pembangunan Aceh. Kami mau pemberian dana Otsus 2,5 persen langsung dimulai tahun 2027,” tegasnya.

Bantuan Rumah Rp60 Juta Dinilai Perlu Dievaluasi

Selain membahas keberlanjutan dana Otsus, Dek Fadh juga menyoroti persoalan pembangunan kembali rumah masyarakat yang rusak atau hancur akibat bencana.

Ia mempertanyakan apakah nilai bantuan pembangunan kembali rumah sebesar Rp60 juta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah meningkatnya harga material bangunan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah harga semen. Dek Fadh menyebut kapasitas produksi Semen Andalas di Aceh berada di kisaran 3.700 ton per hari, sementara kebutuhan semen di Aceh mencapai sekitar 4.200 ton per hari.

Adanya selisih antara produksi dan kebutuhan tersebut, menurutnya, turut menyebabkan keterbatasan pasokan serta kenaikan harga semen di sejumlah wilayah.

Bahkan, harga semen di beberapa kabupaten di Aceh disebut telah mencapai sekitar Rp120 ribu per sak.

“Dengan harga semen mahal saat ini apakah wajar nilai bantuan bangun ulang rumah Rp60 juta? Karena itu perlu dievaluasi dan ditinjau kembali,” ujar Dek Fadh.

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dalam menentukan besaran bantuan. Jangan sampai nilai bantuan yang ditetapkan tidak lagi sebanding dengan biaya material dan ongkos pembangunan yang harus dikeluarkan masyarakat.

Sungai Harus Dibenahi Bersamaan dengan Rekonstruksi

Persoalan lain yang turut disorot adalah kondisi sungai yang mengalami kerusakan atau perubahan kapasitas akibat bencana.

Dek Fadh menilai rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan rumah dan fasilitas umum. Pembenahan sistem aliran sungai juga harus menjadi bagian penting dari agenda pemulihan.

Menurutnya, rumah-rumah masyarakat yang dibangun kembali akan kembali berisiko rusak apabila persoalan sungai dan daya tampung aliran air tidak diselesaikan.

Ia meminta agar kapasitas sungai diperiksa dan diperbaiki sehingga mampu menampung debit air, terutama ketika hujan deras terjadi.

“Harus kita pastikan sungai mampu menampung air kalau hujan. Tidak merembes ke darat,” katanya.

Bagi pemerintah Aceh, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan pascabencana tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam menghadapi potensi bencana berikutnya.

Singgung Legalitas Bendera Aceh

Dalam forum strategis tersebut, Dek Fadh juga menyampaikan persoalan mengenai legalitas bendera Aceh sebagai simbol daerah.

Menurutnya, pembahasan mengenai bendera Aceh tidak dapat dilepaskan dari konteks kesepakatan damai Aceh yang dituangkan dalam MoU Helsinki.

Ia berharap persoalan tersebut mendapatkan kejelasan sehingga berbagai agenda pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan Aceh dapat berjalan dalam kerangka yang memberikan kepastian.

Secara keseluruhan, Dek Fadh menegaskan bahwa keberlanjutan dana Otsus menjadi salah satu kebutuhan strategis bagi Aceh. Apalagi, provinsi paling barat Indonesia itu saat ini tidak hanya dituntut melanjutkan pembangunan, tetapi juga harus membiayai pemulihan pascabencana dalam skala besar.

Dengan kebutuhan R3P yang mencapai Rp153 triliun, sementara persetujuan anggaran pemerintah pusat sekitar Rp58 triliun, Aceh dinilai masih membutuhkan sumber pembiayaan tambahan.

Karena itu, usulan memperpanjang dana Otsus sekaligus menaikkan alokasinya menjadi 2,5 persen diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi untuk memperkuat fiskal Aceh.

Dek Fadh berharap pembahasan revisi UUPA nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut sehingga mulai 2027 Aceh tidak mengalami kekosongan kebijakan Otsus, tetapi justru mendapatkan skema pembiayaan yang lebih memadai untuk melanjutkan pembangunan dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana.(**)