BBM Subsidi Di Aceh Tamiang, Antara Kepentingan Perusahaan Sawit dan Pihak Ketiga

Berita11 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang mulai menjadi sorotan. Persoalannya bukan semata-mata siapa pemilik kendaraan, melainkan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan.

Secara prinsip, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau aktivitas komersial tertentu wajib mengikuti ketentuan peruntukan BBM yang berlaku. Karena itu, ketika armada angkutan digunakan untuk membawa Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan perkebunan, kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan BBM menjadi hal yang patut dipastikan.

Persoalan kemudian muncul ketika pengangkutan TBS perusahaan diserahkan kepada pihak ketiga atau perusahaan transportir.
Di lapangan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang diketahui menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut TBS. Armada milik pihak ketiga tersebut kemudian membawa hasil perkebunan milik perusahaan, bahkan sebagian di antaranya disebut mengirim TBS ke luar Kabupaten Aceh Tamiang.

Yang menjadi pertanyaan adalah: BBM jenis apa yang digunakan armada tersebut?
Jika benar terdapat armada pengangkut TBS milik perusahaan yang menggunakan BBM subsidi, persoalannya tidak lagi sekadar urusan teknis transportasi. Hal itu patut diperiksa karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi.

Kerja sama dengan pihak ketiga memang lazim dilakukan perusahaan dalam kegiatan pengangkutan. Namun, penggunaan jasa transportir seharusnya tidak serta-merta membuat aspek kepatuhan menjadi kabur.
Sebab, ketika pihak ketiga bekerja berdasarkan kontrak untuk mengangkut hasil produksi perusahaan, perlu ada kejelasan mengenai standar operasional, termasuk ketentuan bahan bakar yang digunakan.

Apalagi jika perusahaan mengaku tidak mengetahui BBM yang digunakan armada pihak ketiga.
Salah seorang petinggi perusahaan yang ditemui awak media, Senin (10/8/2026), mengakui bahwa pengangkutan TBS perusahaan dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak.

“Untuk mengangkut TBS perusahaan, kita pihak ketigakan, ada kontraknya. Kalau ditanya terkait BBM yang digunakan pihak ketiga, kami tidak tahu apakah ada tertera atau tidak dalam kontrak. Namun begitu, seharusnya pihak ketiga sudah tahu harus menggunakan BBM nonsubsidi,” ujarnya.

Ia mengatakan, informasi tersebut akan terlebih dahulu diperiksa oleh pihak perusahaan.

“Atas informasi ini kita akan lakukan pengecekan dulu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan belum dapat memastikan jenis BBM yang digunakan armada pihak ketiga dalam mengangkut TBS mereka.

Keterangan serupa juga disampaikan petinggi perusahaan lainnya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (8/8/2026).

“TBS kami diangkut oleh pihak ketiga, sesuai dengan kontrak. Pihak ketiga kami untuk mengangkut TBS ada tiga,” katanya.

Ketika ditanyakan mengenai BBM yang digunakan armada pengangkut, pihak perusahaan tersebut menjawab singkat.
“Untuk BBM yang digunakan, kami nggak tahu,” ujarnya.

Pernyataan itu tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan. Siapa sebenarnya yang melakukan pengawasan terhadap armada tersebut di lapangan?
Jangan Sampai Subsidi Negara Menjadi Celah Keuntungan. Karena itu, dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan aktivitas komersial perlu mendapat perhatian serius apabila memang terbukti terjadi.

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa pihak ketiga dijadikan semacam “tameng” untuk melepaskan tanggung jawab pengawasan dari perusahaan.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan pemeriksaan di lapangan, perlu Pengawasan dan Pemeriksaan
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak muncul tudingan tanpa dasar kepada perusahaan maupun pihak transportir.
Sebab, yang perlu dijaga bukan hanya kepentingan perusahaan dan pengusaha transportasi, tetapi juga hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Jangan sampai subsidi yang semestinya membantu masyarakat justru menjadi celah penghematan biaya operasional kegiatan komersial.

Kini publik menunggu kejelasan: apakah benar ada armada pengangkut TBS perusahaan di Aceh Tamiang yang menggunakan BBM subsidi, atau informasi tersebut hanya sebatas dugaan yang belum terbukti?
Jawabannya hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian yang transparan.

Keterangan foto Ilustrasi Mobil Truk Angkut Buah Kelapa Sawit