Karang Baru, Dailymail Indonesia
Dugaan pelanggaran etika jabatan yang berpotensi menjurus pada pelanggaran hukum berat mewarnai sikap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Murtala. Sikap merendahkan awak media saat menjalankan tugas konfirmasi memicu desakan keras agar Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR‑Provinsi) Aceh, Gubernur Muzakir Manaf, serta Pembina Lembaga Layanan Disiplin Aparatur (PLLDA) Aceh segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi yang pantas.
Insiden bermula ketika awak media meminta tanggapan resmi Murtala terkait temuan lapangan di salah satu SMA swasta Aceh Tamiang, sekolah tersebut tercatat memiliki 63 siswa di sistem Dapodik guna mengklaim dana BOS, namun pantauan langsung nyaris tidak ada siswa yang hadir belajar.
Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Selasa, 4 Agustus 2026, alih‑alih memberi penjelasan, Murtala justru menyebut wartawan dengan sebutan “Pantengong” (bodoh) dan menyuruh media menanyakan langsung ke yayasan.
“Masa tanya ke saya, tanya saja ke yayasan,” jawab Murtala, dinilai jelas mengelak dari tanggung jawab jabatan.
Padahal, sebagai Kadisdik Provinsi, ia memegang wewenang penuh membina dan mengawasi seluruh jenjang SMA/SLTA di Aceh.
Aspek Hukum: Ucapan Menghina Melanggar UU Pers dan KUHP
Secara hukum, tindakan Murtala yang merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik jelas melanggar Pasal 8 Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang melakukan konfirmasi dalam rangka fungsi kontrol sosial negara mendapat perlindungan undang‑undang; menghalangi, melecehkan, atau merendahkan kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
Ucapan menghina tersebut juga berpotensi masuk kategori dugaan penghinaan ringan dan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika bukti rekaman pesan dapat diverifikasi, pihak media berhak melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Informasi lain yang diterima juga menyebutkan bahwa pernyataan kurang pantas kepada awak media bukanlah pertama kalinya dilontarkan Murtala.
Desakan : DPR‑Provinsi, Gubernur dan PLLDA Diminta Tidak Diam Saja
Karena persoalan ini menyangkut pelanggaran etika jabatan sekaligus potensi pelanggaran hukum, tiga pihak utama kini didesak untuk segera bertindak tegas:
1. DPR‑Provinsi Aceh — Diminta membuka ruang konfirmasi resmi dan memanggil Kadisdik Murtala untuk meminta pertanggungjawaban terkait sikapnya kepada pers serta kelalaian pengawasan terhadap dugaan manipulasi data siswa dan dana BOS. Dewan sebagai lembaga pengawas tidak boleh membiarkan pejabat mengelak dari tanggung jawab dan merendahkan fungsi kontrol sosial.
2. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualim) — Diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan Murtala menjabat sebagai Kadisdik. Jika terbukti berulang kali tidak mampu menjaga etika komunikasi publik dan mengabaikan wewenang pengawasan, pencopotan jabatan menjadi langkah yang harus dipertimbangkan demi menjaga martabat pemerintahan.
3. PLLDA Aceh — Sebagai lembaga yang menangani pelanggaran disiplin aparatur, diminta segera memproses laporan dugaan pelanggaran etika jabatan ini. Ucapan menghina terhadap wartawan dan sikap mengelak dari tugas pengawasan masuk ranah pelanggaran disiplin yang wajib ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan.
Masyarakat dan awak media kini menunggu respons nyata dari ketiga lembaga tersebut. Apakah DPR‑Provinsi akan memanggil Murtala? Apakah Gubernur akan mengevaluasi jabatannya? Dan apakah PLLDA akan menjatuhkan sanksi disiplin? Kecepatan dan ketegasan tindakan akan menjadi tolok ukur apakah pejabat publik di Aceh benar‑benar tunduk pada hukum dan etika pelayanan publik.

