DPRA Desak Pusat Keluarkan Izin Ekspor Ikan Beku dari Pelabuhan Aceh

Parlementaria26 Dilihat

Dailymailindonesia.com, BANDA ACEH – Aceh memiliki potensi ikan yang luar biasa dan telah menjadi komoditi ekspor hingga ke berbagai negara. Namun, pengusaha-pengusaha di daerah Aceh belum maksimal memanfaatkan potensi kekayaan laut tersebut karena masih sangat tergantung dengan provinsi tetangga dalam hal pengiriman barang ke luar negeri.

“Selama ini hasil laut dari Aceh berupa ikan beku harus dibawa dulu ke Sumatera Utara jika ingin mengirimnya ke negara tujuan melalui jalur laut. Sementara dari jalur udara sudah bisa dikirim langsung via bandara di Aceh,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Kamis, 22 Juni 2023 siang.

Pengiriman ikan ke negara tujuan dengan memanfaatkan pelabuhan ekspor impor di provinsi tetangga, menurut Pon Yaya, kurang praktis dan juga turut menurunkan kualitas produk ekspor lantaran harus dibongkar lagi di pelabuhan transit. Selain itu, kondisi tersebut juga kurang ekonomis bagi pengusaha karena mereka harus mendatangi pelabuhan di provinsi tetangga, sementara pelabuhan di Aceh tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Padahal, kata Pon Yaya, Aceh memiliki sejumlah pelabuhan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor impor ikan beku tersebut. Dia mencontohkan beberapa pelabuhan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor impor itu seperti pelabuhan Kuala Langsa, pelabuhan Krueng Geukuh di wilayah Aceh Utara, dan juga pelabuhan Malahayati di Krueng Raya, Aceh Besar. Selain itu, Pelabuhan Meulaboh dan Pelabuhan Calang juga disebutkan telah siap melayani ekspor impor dari dan ke luar negeri.

Selama ini, beberapa pelabuhan di Aceh tersebut juga telah melakukan aktivitas perdagangan internasional. Pelabuhan Krueng Geukuh, misalnya.

Dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Pelabuhan Krueng Geukuh disebutkan telah comply dengan sertifikasi internasional SOCPH dan menerapkan ISPS Code. Selain itu, pelabuhan tersebut juga telah melakukan beberapa kali kegiatan ekspor.

Begitu pula dengan Kuala Langsa yang berdasarkan catatan Dishub Aceh, juga telah lama siap untuk melakukan aktivitas perdagangan internasional, meskipun sering terjadi sedimentasi. Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, kapasitas dan kapal yang terbatas di Pelabuhan Kuala Langsa juga masih menjadi kendala selain permasalahan izin ekspor impor.

“Kami berharap kondisi ini dapat segera dibenahi agar perdagangan internasional, khususnya pengiriman ikan beku ke luar negeri dapat berlangsung di pelabuhan-pelabuhan Aceh. Kita juga mendesak Pusat untuk segera megeluarkan izin aktivitas ekspor impor di pelabuhan-pelabuhan Aceh agar sumber daya kelautan daerah ini dapat kita manfaatkan secara maksimal,” pungkas Pon Yaya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *