Gubernur Mualem Pangkas TPP ASN Aceh 16,87 Persen untuk Penanganan Bencana

Banda Aceh – Kebijakan penyesuaian anggaran kembali dilakukan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2026. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan bencana serta pemulihan pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 18 Februari 2026.

Berdasarkan instruksi tersebut, pembayaran TPP PNS pada tahun 2026 hanya diberikan sebesar 83,13 persen dari nominal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Penetapan Basic dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar 16,87 persen dari total TPP yang selama ini diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konsideran kebijakan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat akibat bencana alam, termasuk banjir bandang dan tanah longsor yang berdampak pada kerusakan infrastruktur serta terganggunya aktivitas masyarakat di sejumlah kabupaten/kota.

Pemerintah Aceh menilai, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu, optimalisasi dan realokasi belanja daerah menjadi salah satu solusi agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Pemangkasan TPP ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap penghasilan bulanan ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh. Selama ini, TPP menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan pegawai karena diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, beban kerja, serta tanggung jawab jabatan.

Meski demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat dipahami sebagai langkah solidaritas aparatur pemerintah dalam membantu percepatan pemulihan daerah terdampak bencana. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian pada komponen penghasilan pegawai.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini merupakan bentuk prioritas pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat luas, terutama dalam situasi pascabencana yang membutuhkan respons cepat dan dukungan anggaran besar.

Informasi terkait kebijakan pemangkasan TPP ini turut menjadi perhatian publik setelah beredar melalui berbagai sumber, termasuk laporan media lokal Harian Aceh yang mengulas isi instruksi gubernur tersebut.

Ke depan, Pemerintah Aceh diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal daerah serta memastikan bahwa kebijakan penyesuaian anggaran tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur sekaligus kebutuhan masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *